Home > Berita > Riau

Wow! Dengan Dalih Cost Recovery, Tiap Tahun Negara Keluarkan Rp12 Triliun untuk Biayai Proyek Limbah Minyak Chevron di Dumai

Wow! Dengan Dalih <i>Cost Recovery</i>, Tiap Tahun Negara Keluarkan Rp12 Triliun untuk Biayai Proyek Limbah Minyak Chevron di Dumai

Ilustrasi.

Minggu, 09 Oktober 2016 08:56 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan untuk memperketat pengawasan penggunaan dana cost recovery, terutama oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Perusahaan tersebut membebankan biaya evaluasi tanah yang terkontaminasi minyak di Dumai mencapai Rp 12 triliun per tahun. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Chevron kepada anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Oleh pabrik semen itu dijadikan feed stock, bisa menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Tetapi dia sekaligus bisa menjadi adukan dalam semen. Atau campuran daripada semen," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, baru-baru ini.

Menurut Satya, jika Rp 12 triliun itu dikeluarkan hanya untuk memindahkan dari tanah yang terkontaminasi minyak, alangkah baiknya di buat pabrik semen.

"Logika sederhananya demikian, itu cost recovery-nya sudah terjadi bertahun-tahun. Maka kita sisir kemarin untuk masalah ini supaya dievaluasi betul," ujarnya seperti dilansir merdeka.com.

Selain itu, Komisi VII DPR menemukan bahwa Chevron memasukkan biaya pengenalan teknologi barunya untuk menggenjot produksi minyak (surfaktan) dalam beban cost recovery.

"Harusnya teknologi yang masuk itu yang proven. Pada waktu mereka mengenalkan surfaktan dalam konteks trial itu harusnya tidak boleh di minta balik costnya. Sampai nanti dia masuk menjadi satu peningkatan dalam produksi," ungkapnya.

Satya mengingatkan agar SKK migas lebih hati-hati dan cerdik karena ini bisa di pilah, mana yang tidak harus dibayar pemerintah melalui dana cost recovery.

"Tolong bisa tunjukan dulu meningkatkan produksi baru kita bicara berapa yang harus diganti seperti pada kontrak bagi hasil. Hal itu menjadi temuan, maka kita di komisi VII akan melakukan kunjungan spesifik terpaksa untuk melihat komponen itu."

Informasi saja, dalam bisnis hulu migas, cost recovery atau pengembalian atas biaya operasi atau dana talangan dalam bisnis hulu migas hanya akan dilakukan bila cadangan migas yang ditemukan ekonomis.

Bila kegiatan eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis, dana talangan tidak akan dikembalikan. Mekanisme ini sesungguhnya membantu membebaskan pemerintah dari paparan risiko besar pada tahapan eksplorasi. ***

Editor
Akham Sophian

wwwwww