Home > Berita > Inhu

Kakek Pencabul Cucu Kandung di Inhu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kakek Pencabul Cucu Kandung di Inhu Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Rabu, 05 Oktober 2016 09:39 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Syafri alias Mak Itam (63) warga Simpang 4 Belilas, Kecamatan Pangkalankasai, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terdakwa kasus pencabulan dituntut JPU (jaksa penuntut umum) hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut karena terbukti telah mencabuli, Bunga (11) (bukan nama sebenarnya-red) yang tidak lain adalah cucunya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh, Hendri Lubis SH selaku JPU dalam perkara itu.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Hendri menilai bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUH Pidana.

"Di hadapan majelis hakim, terdakwa kita dituntut selama 12 tahun penjara, denda 1 Miliar subsider 6 bulan," kata, Selasa (4/10/2016). Sidang tuntutan itu telah dilangsungkan pada, Senin (3/10/2016) kemarin.

Hendri menyebutkan, sebelum dituntut, pihaknya telah menghadirkan korban dan saksi dipersidangan. Semua keterangan tersebut, menguatkan dakwaan jaksa bahwa terdakwa telah mencabuli korban.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa tergolong biadap serta sangat tidak terpuji karena korban merupakan cucu kandung terdakwa.

"Perbuatan biadap itu dilakukan terdakwa sejak 2013 lalu yang saat itu korban masih kelas 1 SD. Secara keseluruhan, terdakwa diketahui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali," ujar Hendri yang juga Kasi Datun Kejari Inhu sebagaimana dilansir GoRiau.com.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap cucunya itu telah berlangsung selama empat tahun, sejak Bungan masih berusia 7 tahun hingga berumur 13 tahun. Selama itu pula, Bunga hidup dibawah ancaman dan tekanan kakeknya yang sudah bau tanah tersebut.

Dan kasus itu terkuak pada Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Yang mana, korban sepulang dari sekolah datang ke rumah saksi Dewi yang merupakan ibu dari teman sekolah korban. Karena gelagat korban tidak seperti biasanya, dewi menaruh kecurigaan dan menanyakan korban.

Setelah dibujuk saksi, akhirnya sambil menangis, korban menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya. Atas pengakuan korban itu, saksi bersama nenek korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Seberida untuk penindakan hukum lebih lanjut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww