Hutan Riau Porak-poranda, Yayasan Riau Madani Gugat Dirjen Gakkum KLHK dan Apin Merauke ke PN Rengat

Hutan Riau Porak-poranda, Yayasan Riau Madani Gugat Dirjen Gakkum KLHK dan Apin Merauke ke PN Rengat

Hutan Lindung Bukitbetabuh yang terlihat gundul.

Rabu, 05 Oktober 2016 08:45 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah memenangkan gugatan terhadap Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada perkara perdata pembangunan kebun kelapa sawit di atas areal HLBB (Hutan Lindung Bukitbetabuh), kali ini Yayasan Riau Madani gugat pengusaha asal Kuansing Suwiro Wijaya alias Apin Merauke. Dan gugatan terhadap Apin Merauke tersebut telah dimasukan Yayasan Riau Madani ke PN (Pengadilan Negeri) Rengat di Pematang Reba, Inhu. Gugatan yang dilayangkan pihak yayasan itu adalah terkait pengusaan atau dugaan perambahan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang ada di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang telah didaftarkan ke PN Rengat itu memiliki luas sekitar 1.550 hektar. "Saat ini, kawasan hutan yang berstatus HPT tersebut telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang pemiliknya Apin Merauke," kata Ketua Umum Yayasan Riau Madani Surya Darma, Selasa (4/10/2016).

"Dalam perkara ini, yang terlibat juga keluarga Halim. Karena lahan tersebut dibeli pihak Apin Merauke dari mereka," tegasnya seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.

Surya menerangkan, dalam gugatan itu, pihaknya juga menggugat pihak Dirjend Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup) dan Kehutanan).

"Tidak hanya Apin Merauke, dalam gugatan tersebut, kita juga menggugat pihak Dirjend Gakkum KLHK di Jakarta. Karena, mereka kita nilai telah melakukan pembiaran terhadap porak-porandanya hutan yang ada saat ini, terutama yang ada di Riau," tegasnya.

"Sudah puluhan ribu hektar kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Semuanya tidak pernah ditindak tegas," pungkasnya ketus.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Wiwin Sulistiya SH ketika dikonfirmasi, Senin (3/10/2016) membenarkan terkait gugatan tersebut.

"Benar, pada 26 September lalu, permohonan gugatan terkait perkara penguasaan kawasan hutan yang disampaikan pihak Yayasan Riau Madani telah kita terima. Perkara itu disampaikan dengan, nomor 23/Pdt-G/LH/2016/PN-Rengat," sebut Wiwin.

Kerkait hal itu sambung Wiwin, pihaknya saat ini masih mempelajari berkas permohonan gugatan tersebut. "Sebelum kita sidangkan, saat ini kita masih mempelajari berkas perkaranya," pungkas Wiwin.

Sementara itu, Suwirio Wijaya alias Apin Merauke belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani itu. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww