Masuk Kelompok Daerah yang Transparansi Pengelolaan Keuangannya Rendah, KPK Awasi Ketat Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau

Masuk Kelompok Daerah yang Transparansi Pengelolaan Keuangannya Rendah, KPK Awasi Ketat Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau

Ilustrasi.

Selasa, 27 September 2016 09:18 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap empat daerah yang dianggap transparansi pengelolaan keuangannya rendah. Yaitu, Sumatera Utara, Riau, Banten dan Papua. Empat daerah tersebut, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, seringkali disebut-sebut dalam setiap kunjungan kerja atau pertemuannya dengan pimpinan KPK.

"Lima bulan terakhir ini, Kemendagri rutin mendapat­kan tamu dari BPK dan KPK. Lembaga ini menyoroti pemda h Sumatera Utara, Riau, Banten dan Papua. Apakah nanti me­kanismenya akan mengutus perwakilan atau seperti apa, tapi ini warning," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK untuk me­mantau penggunaan anggaran di daerah. Langkah tersebut dilakukan lantaran masih banyak kepala daerah yang bermasalah, termasuk dalam hal transparansi keuangan.

"Masih banyak kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota belum paham adanya aturan berkaitan undang-undang, perda, di pemerintahannya sendiri merasa tidak bertanggung jawab," katanya.

Setidaknya, sambung Tjahjo, ada lima permasalahan kru­sial yang dialami pemda. Pertama, rendahnya integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, penyalahgu­naan kewenangan terkait per­izinan. Ketiga, konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah. Keempat, kualitas pengelolaan keuangan daerah yang belum memadai. Terakhir, belum optimalnya kepatuhan pemda dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

Untuk atasi problem tersebut, Tjahjo telah menginstruksikan kepada setiap kepala daerah untuk membangun program e-planning di seluruh jajaran pemerintahan.

"Bagaimana membangun program e-planning yang harus disiapkan dengan baik di se­luruh jajaran pemerintahan," sambung dia.

Hanya saja, Tjahjo menyayangkan sikap kepala daerah yang masih masih mengabai­kan imbauan KPK untuk se­lalu melaporkan harta keka­yaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut data Kemendagri, sampai saat ini, masih ada 43.882 ribu pejabat daerah baik gubernur, bupati, wali kota maupun anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Jumlahnya masih sangat rendah. Jumlah itu mencapai 40,60 persen dari total pejabat level tersebut. Masih rendah," ungkapnya.

Tjahjo juga mengingatkan, selama ini telah memberi contoh baik atas pelaporan harta kekayaannya. Dia pun berharap hal ini bisa menjadi panutan bagi para pejabat daerah. "Setiap tahun saya lapor ke KPK. Apalagi habis Lebaran saya dapat kiriman apa, nilainya berapa," kata dia. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Rmol.co

Kategori : Hukrim, Pemerintahan, Riau
wwwwww