Terbetik Kabar, Korban Penikaman di Rohul Malah Jadi Tersangka

Terbetik Kabar, Korban Penikaman di Rohul Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi.

Jum'at, 23 September 2016 10:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dedi Harianja (33) korban penikaman di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam. Padahal usus Dedi sempat terburai keluar akibat penikaman yang dilakukan oleh ST bersama dua orang temannya. Diceritakan Dedi, ketidakadilan yang dialaminya berawal pada saat ia ditelepon oleh RS, teman pelaku penikaman kepada dirinya pada 12 Juli 2016 sekitar pukul 08.30 WIB.

Dia disuruh oleh RS untuk datang ke rumah JP salah seorang rekannya. Sesampainya di sana Dedi langsung terlibat adu mulut dengan ST, hingga berujung pada perkelahian yang menyebabkan Dedi ditikam oleh ST. Pisau yang menancap ke perut Dedi sampai ususnya terburai. Ia sempat dilarikan ke Klinik Mutiara dan berakhir di RS Ibnu Sina Pekanbaru.

Dia pun dirawat selama 10 hari di sana. Setelah itu barulah surat panggilan pemeriksaan Dedi sebagai tersangka terbit dan diberikan oleh pihak Polsek Bonai Darussalam. Atas kejadian itu, Dedi melapor ke Ditpropam Polda Riau untuk mendapatkan keadilan.

Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Ali Amran saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya tidak mendapat tanggapan. Padahal nomor 081371286xxx aktif. Pesan singkat yang dikirim juga belum dijawab. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Rohul
wwwwww