Nama Mantan Anggota DPRD Riau Disebut dalam Sidang Korupsi Dana Hibah RA di Pelalawan

Nama Mantan Anggota DPRD Riau Disebut dalam Sidang Korupsi Dana Hibah RA di Pelalawan

Ilustrasi.

Rabu, 14 September 2016 04:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sidang perdana dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Riau untuk Raudhatul Athfal (RA) atau setingkat Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Pelalawan, Riau resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar Selasa (13/9/2016) siang itu, nama mantan Anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah muncul dan disebut-sebut. Ia diduga berperan dalam pengajuan proposal. Namun sejauh mana keterlibatannya, belum diketahui secara pasti.

Sebab, salah seorang terdakwa berinisial St selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Athfal (IGRA) Riau ini belum mau buka mulut pada persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, di mana turut menghadirkan empat terdakwa lainnya itu.

"Mudah-mudahan dalam persidangan berikutnya yang bersangkutan (St, red) mau buka-bukaan. Kalau itu terjadi, banyak yang terlibat dalam perkara ini," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julius Antoni usai persidangan digelar, Selasa siang.

Di persidangan diketahui kalau empat terdakwa, DDN dari Ar-Raudah, Sr dari Al-Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas serta Mu dari RA Al-Alfaizien, yang semuanya berada di Pangkalankerinci ini diduga mengajukan proposal dengan angka yang bervariasi.

Pengajuan proposal diduga juga melibatkan saksi berinisial Mc, yang tak lain anggota sebuah LSM. Dia diketahui merupakan rekan terdakwa St. Oleh dia, angka (pengajuan, red) disamakan hingga menjadi Rp100 juta untuk masing-masing sekolah (RA, red).

"Kalau tak salah dia (Mc, red) yang bantuin pengajuan, dan terdakwa yang membuat proposal, angkanya macam-macam," jelas Julius. "Yang pasti kedua orang itu (Mc dan Riki Hariansyah, red) akan dipanggil sebagai saksi," sambungnya menegaskan.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim dinyatakan kalau perbuatan para terdakwa terjadi pada 2013 lalu, saat Pemprov Riau memberikan dana hibah sebesar Rp400 juta kepada empat Raudhatul Athfal (RA). **

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww