Home > Berita > Rohil

Pembangunan Pasar Baganbatu Rohil Berbiaya Rp18 Miliar Terancam Batal karena Lahan Bersengketa

Pembangunan Pasar Baganbatu Rohil Berbiaya Rp18 Miliar Terancam Batal karena Lahan Bersengketa

Ilustrasi.

Minggu, 11 September 2016 21:41 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Faisal Reza (37), warga Bagansiapiapi, melaporkan kasus pengadaan lahan yang direncanakan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau untuk pembangunan pasar di Dusun Sejahtera, Baganbatu, dengan anggaran Rp18 Miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan camat Bagansinembah. Usai melaporkan kasus pengadaan lahan tersebut ke Kejari Rokan Hilir, Faisal Reza menyebutkan, tanah yang dibeli Suwandi adalah milik Salamuddin yang merupakan pensiunan PT Armapindo. Sebagai bentuk pengabdiannya selama ini, Salamuddin mendapatkan pemberian tanah seluas 6 hektar dari pihak perusahaan.

Hingga pada tahun 2010, lahan seluas 6 hektar tersebut sudah berpindah kepemilikannya kepada H Adlan Adnan. Bahkan, H Adlan menjual tanah itu kepada Suwandi yang kala itu menjabat sebagai Camat Bagansinembah dengan harga Rp300 juta.

''Karena tanah tersebut rencananya akan dibuat pasar, Suwandi menjual kembali tanah itu kepada Pemkab Rohil dengan harga Rp5 miliar. Kita curiga, ada konspirasi terselubung terkait penguasaan tanah milik Salamuddin tersebut. Apalagi, nama H Adlan sampai sekarang kita tidak tahu siapa orangnya,'' kata Faisal.

Faisal mengungkapkan, dirinya memiliki bukti kuat terkait dugaan konspirasi tersebut. Untuk itu, seluruh barang bukti seperti surat keterangan kepemilikan tanah, dokumen lahan dan rekaman pembicaraan dengan sekretaris desa di lokasi lahan tersebut sudah ia serahkan ke pihak Kejari untuk ditindaklanjuti. Apalagi, sejak Pemkab Rohil sudah membeli lahan tersebut, mereka tidak bisa membangun pasar karena lahan tersebut masih berstatus sengketa dengan pemilik pertama.

Terpisah, Suwandi SSos mengemukakan, apa yang dilaporkan Faisal Reza hanya bersifat sentimen pribadi semata. Lagi pula status tanah tersebut sudah inkrah dengan keputusan hukum yang tetap dari Mahkamah Agung.

''Jika dikatakan nama pemilik yang namanya Adlan itu orangnya fiktif, kita siap membawanya ke pengadilan," kata Suwandi, Minggu (11/9/2016). ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Rohil, Peristiwa
wwwwww