Awas, Bunuh Pohon Pelindung Jalan di Kota Pekanbaru Bisa Didenda Rp50 Juta

Awas, Bunuh Pohon Pelindung Jalan di Kota Pekanbaru Bisa Didenda Rp50 Juta

Beberapa batang pohon pelindung di pinggir ruas Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru terlihat mati. (foto: tribunpekanbaru.com)

Minggu, 04 September 2016 20:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Menindaklanjuti adanya temuan pohon pelindung jalan yang mati dan mengering di ruas Jalan Tuanku Tambusai, petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Provinsi Riau akan memastikan kondisi batang pohon yang mati tersebut. Apakah ada sayatan atau tidak. Kemudian apakah ada kemungkinan disiram menggunakan racun atau minyak. "Tapi kalau tidak ada sayatan dan tidak disiram racun bisa jadi itu terkena penyakit," kata Kabid Pertamanan DKP Kota Pekanbaru, Masdauri, Minggu (4/9/2016).

Namun jika dilihat dari kondisi pohon yang secara kesuluruhan mengering besar kemungkinan pohon tersebut diracun. Apalagi batang pohon tersebut tidak terlihat ada bekas luka sayatan.

"Kalau kena penyakit biasa tidak sekaligus, tapi berangsur dan hanya diranting-ranting tertentu saja," paparnya.

Namun untuk memastikan penyebab kematian pohon tersebut pihaknya akan segera menurunkan petugas kelapangan. Jika benar ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh warga untuk membunuh pohon pelindung di pinggir jalan tersebut, pihaknya akan memperoses lebih lanjut. "Kita khawatir itu maksud lain," katanya.

Dia menegaskan, jika nanti hasil tinjauan di lapangan terbukti ada unsur kesengajaan untuk mematikan pohon tersebut maka pihaknya akan memanggil pemilik ruko yang terdekat dengan pohon yang mati tersebut untuk dimintai keterangan. Sebab pohon pelindung dilarang untuk dimatikan tanpa ada izin dari pihak terkait.

"Sesuai perda bagi warga yang mematikan pohon pelindung jalan itu kan ada sanksinya. Dendanya bisa sampai Rp 30 hingga Rp 50 juta dengan kurungan penjara 6 bulan," tukasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww