16 Kubik Olahan Kayu yang Diamankan Aparat Polres Pelalawan Diduga dari Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

16 Kubik Olahan Kayu yang Diamankan Aparat Polres Pelalawan Diduga dari Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

Barang bukti mobil berisi kayu olahan dan kedua pelaku.

Kamis, 01 September 2016 13:38 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sebanyak 16 kubik kayu olahan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelalawan, Riau, Rabu (31/8/2016). Polisi juga menangkap dua pelakunya. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, kepada tribun Kamis (1/9/2016) menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara kedua pelaku, MAR (50) dan JUM (43), merupakan pemilik kayu ilegal itu.

Kayu olahan sepanjang empat meter itu diduga hasil illegal logging (ilog) dari Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan yang terletak di Kecamatan Kerumutan. Kayu-kayu itu diangkut keluar dari dalam hutan pada malam hari untuk mengelabui petugas.

"Kita memang dapat informasi di di Hutan SM Kerumutan masih marak ilog. Makanya kita lakukan penyelidikan untuk memberantasnya," tutur Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.

Kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ganjaran hukuman lima tahun penjara.

Kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung tepatnya di Simpang SP 9. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Pelalawan Iptu Deny Lubis beserta Tim Opsnal Resintel Polres Pelalawan.

Kayu olahan itu diangkut menggunakan dua mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning yang masing-masing membawa delapan kubik kayu hasil ilog. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww