Minta Mahar dan Perhiasan Emas sebagai Syarat, Praktik Dukun Palsu di Pekanbaru Terbongkar setelah Anak Korbannya Meninggal

Minta Mahar dan Perhiasan Emas sebagai Syarat, Praktik Dukun Palsu di Pekanbaru Terbongkar setelah Anak Korbannya Meninggal

NW saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.

Kamis, 11 Agustus 2016 10:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW (36) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (9/8/2016). Dia diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun palsu. Selain NW yang ditangkap di rumahnya, Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pihak kepolisian turut menyita sebuah Alquran dan sebuah kotak yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan meyakinkan para korbannya.

Terungkapnya kasus penipuan modus dukun palsu itu, bermula dari laporan korban Eliwanti (29) warga Jalan Segar II, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (2/6/2016) lalu.

"Korban mendatangi pelaku di rumahnya, sekira pukul 14.30 WIB untuk meminta mengobati anaknya yang sedang sakit parah," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (11/8/2016).

Indra menuturkan, pelaku kemudian meminta mahar uang Rp3,3 juta sebagai syarat. Pelaku juga menjanjikan kepada korban, dalam waktu tiga bulan, anak korban akan sembuh.

"Pelaku kembali meminta sejumlah perhiasan emas kepada korban dengan alasan, air rendaman emas tersebut dimandikan ke anak korban untuk pengobatan. Korban kemudian menyerahkan sebuah kalung dan cincin emas, masing-masing senilai Rp15 juta," papar Indra.

Kapolsek menambahkan, tidak mendapat kesembuhan, anak korban justru meninggal dunia. Korban meminta pelaku untuk mengembalikan uang dan perhiasan itu, tapi pelaku beralasan perhiasan tersebut hilang.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, ancaman empat tahun penjara," ujar kapolsek.***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww