Dua Warga Asal Sumut Pemilik 4 Kilo Ganja Diringkus Polisi di Rumah Petak Jalan Seminai Pangkalankerinci

Dua Warga Asal Sumut Pemilik 4 Kilo Ganja Diringkus Polisi di Rumah Petak Jalan Seminai Pangkalankerinci

Wakapolres Pelalawan Kompol Bayu Wicaksono SH MH menunjukkan kepada wartawan barang bukti 4 kilogram daun ganja kering beserta tersangka.

Jum'at, 29 Juli 2016 15:29 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Dua bandar narkoba jenis ganja diringkus oleh aparat Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Riau, di rumah petak kontrakan Jalan Seminai Kelurahan Kerincikota Kecamatan Pangkalankerinci, Rabu (27/7/2016) malam sekira pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti daun ganja kering sebanyak 4 paket besar (4 kilogram, red) dan 3 paket sedang yang dibungkus dengan kertas koran masih berada di dalam karung plastik, dan 52 paket kecil yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi siap edar yang disimpan di dalam lemari yang sudah tak layak pakai.

Barang bukti lain yang disita yakni, 1 paket kecil dibungkus dengan kertas koran dan bungkus rokok untuk mereka pakai, timbagan manual, pisau cater, kertas pembungkus nasi dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta hasil penjualan serta HP merek Mito yang digunakan mereka untuk melancarkan bisnisnya. Kedua tersangka adalah CA (30) dan YR (40).

Wakapolres Pelalawan Kompol Bayu Wicaksono SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Edy Yusman bersama Kanit Narkoba Ipda Iriyanto Tinambunan Msi di ruang konferensi pers, Kamis (28/7/2016) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Tersangka kami ringkus pada 27 Juli 2016 pukul 21.00 WIB bertempat di rumah kontrakan tersangka di simpang Seminai. Anggota satnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka yang merupakan warga asal Sumatera Utara (Sumut),” ujar Bayu. ***

wwwwww