Jadi Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp240 Juta, Ketua Organisasi Guru Akhirnya Menyerah di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

Jadi Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp240 Juta, Ketua Organisasi Guru Akhirnya Menyerah di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

St saat diinterogasi Kasat Reskrim AKP Herman Pelani usai tertangkap, Sabtu (16/7/2016) pagi.

Sabtu, 16 Juli 2016 22:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (16/7/2016) pagi, berhasil menciduk buronan berinisial St, yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi untuk sekolah/yayasan yang dianggarkan senilai Rp400 juta. Sejak menyandang status tersangka tiga bulan lalu, St mulai bersikap tidak kooperatif dan ada indikasi sudah melarikan diri. Sebab sejak satu bulan belakangan ia menghilang tanpa jejak hingga akhirnya jadi buronan Polres Pelalawan, Provinsi Riau.

Cukup lama aparat berwajib menguntit pelarian wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Guru Raudathul Athfal (IGRA) Riau itu, hingga akhirnya pada Sabtu pagi tadi, jejak St terendus petugas. Keberadaannya terdeteksi di Pekanbaru.

"Sejak Jumat kemarin kita intai rumahnya di Embun Pagi (Pekanbaru), tapi belum membuahkan hasil. Lalu pagi tadi kita lihat dia pulang sebentar lalu pergi," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Ary Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani.

"Dari sana kita ikuti dan akhirnya kita cegat saat dia berkendara di Jalan Arifin Achmad, dibantu anggota Lantas Polsek Bukitraya," bebernya, Sabtu siang.

Herman yang mempimpin langsung penangkapan tersebut menjelaskan, timnya juga menyita satu mobil Xenia yang dikendarai St ketika itu, lantaran ditengarai dibeli dari duit hasil korupsi. "Barang bukti kita titipkan sementara di Mapolsek Bukitraya dan tersangka kita tahan. Kita akan koordinasi dengan JPU untuk segera limpahkan," ucapnya.

Kasus ini bermula saat St selaku Ketua IGRA menawarkan dana bantuan dari pemerintah provinsi senilai Rp100 juta untuk masing-masing empat sekolah/yayasan, di antaranya Raudhatul Athfal Nurul Ikhlas , Ar-Raudhah, Al -Mukhlisin dan Ra Al- Alfaizien, pada 2013 lalu. Belakangan diketahui kalau tawaran ini ternyata ada syaratnya.

"Kesepakatannya jika dana cair maka pembagiannya 60 persen untuk tersangka sebagai yang mengurus dan 40 persen untuk menerima hibah. Lalu pada saat pencairan pada 27 Desember 2013, empat Raudhatul Athfal yang mendapat bantuan ini pun nyetor sebesar Rp60 juta ke St dengan total semuanya Rp240 juta," beber Herman.

Sebelum membekuk tersangka St, Polres Pelalawan juga sudah melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu, di mana ketika itu dihadirkan tersangka lainnya, yakni berinisial DDN dari Ar-Raudah, Sr dari Al-Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas serta AU dari RA Al-Alfaizien. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww