Home > Berita > Riau

Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Terkait Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan SKPD di Dispenda Riau

Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Terkait Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan SKPD di Dispenda Riau

Kolom Korektor pada lembar SKPD kendaraan (dilingkari). (foto: goriau.com)

Kamis, 14 Juli 2016 08:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan uang pembayaran pajak, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan para wajib pajak. Penetapan status tersangka terhadap empat orang itu dilakukan setelah Sub-Direktorat III Reskrimsus melakukan gelar perkara, belum lama ini. Artinya, kasus yang ditengarai sudah berlangsung bertahun-tahun ini pun resmi naik status ke penyidikan, karena tiga alat bukti dinilai telah lengkap.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan sebelum lebaran lalu memutuskan untuk menaikan statusnya menjadi penyidikan. Kita juga sudah menetapkan tersangka, ada empat orang," kata Kasubdit III AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/7/2016) malam.

Meski sudah ada tersangka, Polda Riau belum akan merilis identitas mereka, mengingat pada minggu depan, keempatnya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. "Minggu depan kita berikan surat pemanggilannya. Untuk identitasnya nanti saja," ucapnya.

Hingga saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan penyelewangan ratusan SKPD kendaraan di Dispenda Riau ini. "Kita masih berkoordinasi sampai sekarang," bebernya lagi.

Selain itu, tercatat sudah ada ratusan saksi yang dimintai keterangannya. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau, pihak biro jasa, showroom, Jasa Raharja serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Menurut polisi beberapa waktu lalu, ditaksir ada sekitar 400 SKPD kendaraan yang diselewengkan. Bahkan polisi menduga kalau itu sudah berlangsung selama beberapa tahun belakangan, sekitar tahun 2014 lalu. Ditambah lagi hasil temuan membuktikan bahwa banyak keganjilan pada tahun penerbitannya.

Terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak, di mana salahsatunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD (lembaran belakang STNK kendaraan, red). Mestinya kolom itu diisi oleh pihak pengkorektor, sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua ini. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Riau, Pemerintahan, Hukrim
wwwwww