Ternyata Bisnis Minyak Tanah Ilegal di Dumai Sudah Berjalan Setahun, di Pasar Tradisional Dijual Rp8.000 per Liter

Ternyata Bisnis Minyak Tanah Ilegal di Dumai Sudah Berjalan Setahun, di Pasar Tradisional Dijual Rp8.000 per Liter

Drum yang berisikan minyak tanah ilegal yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat.

Jum'at, 24 Juni 2016 18:27 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat, berhasil membongkar bisnis minyak tanah ilegal disebuah Ruko Jalan Langsat Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Diketahui ruko tersebut merupakan milik R (66). "Pelaku menjalani bisnis minyak tanah ilegal sudah 1 tahun. Pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi sebagai distributor minyak tanah," ungkap Kapolsek Dumai Barat, Kompol Sasli Rais saat dikonfirmasi, Jumat sore (24/6/2016).

Menurut dia, minyak tanah ilegal tersebut dijual pelaku ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Dumai, seharga Rp8.000 per liter. Modusnya, pelaku menerima penjualan minyak tanah yang dilansir menggunakan jeriken. Setelah itu, minyak tanya ditimbun ke dalam drum yang disimpan R di belakang ruko miliknya.

"Di belakang ruko pelaku disimpan ditemukan 8 drum dan 7 jeriken, yang berisi minyak tanah. Saat pengungkapan, didapati 14 jeriken yang berisi minyak tanah, yang sedang akan dilansir di belakang ruko pelaku," beber Kompol Sasli.

Saat ini pemilik ruko, serta TS yang akan menjual minyak tanah ke tempat R, sudah diamankan di Mapolsek Dumai Barat. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww