Home > Berita > Siak

Potensi Rp 36 Miliar, tapi Realisasinya Cuma Rp11,6 Miliar, Ketua Baznas Siak: Zakat Mal Bukan Ibadah Pinggiran…

Potensi Rp 36 Miliar, tapi Realisasinya Cuma Rp11,6 Miliar, Ketua Baznas Siak: Zakat Mal Bukan Ibadah Pinggiran…

Ketua Baznas Kabupaten Siak Alfedri menyalurkan zakat kepada fakir miskin di Kecamatan Lubukdalam, 17 Mei 2016 lalu.

Selasa, 14 Juni 2016 07:18 WIB
Halim
SIAK, POTRETNEWS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten SIak Provinsi Riau H Alfedri MSi menegaskan zakat harta merupakan rukun Islam yang harus dijalankan. Untuk itu, zakat tidak bisa dijadikan ibadah pinggiran atau dimarginalkan. "Zakat itu merupakan rukun Islam, tidak bisa dijadikan ibadah pinggiran atau dimarginalkan,"kata Alfedri saat memberikan arahan pada Gerakan Mari (Gemar) Berzakat Tualang ke-3 Tahun 2016 di Mesjid Al Huda, Km 4 Perawang, Minggu (12/6/2016).

Menurut dia, masih banyak umat Islam dengan segala karunia yang dititipkan Allah berupa harta, lupa membayar zakat, melalui Badan Ami Zakat Nasional. Hal ini tergambar dari potensi zakat Kabupaten Siak mencapai Rp 36 miliar per tahun, sementara realisasi perolehan zakat mal Baznas Siak baru Rp 11,6 miliar periode tahun 2015.

"Oleh karena itu, melalui dukungan Bupati Siak, Baznas Kabupaten Siak terus sosialisasi, menggugah kesadaran, memberikan pengertian supaya membayar zakat melalui lembaga resmi. Di antaranya, pada bulan suci Ramadan, dilaksanakan Gemar Berzakat. Ada juga yang door to door Unit Pengelola Zakat," kata dia.

Setakad ini juga masih banyak umat Islam bertindak sebagai amil. Mereka menyerahkan zakat harta langsung kepada mustahiq. Padahal, UU No 8 tentang Zakat menyebutkan, tidak boleh seseorang menjadi amil. Apabila dilanggar, didenda Rp 20 juta dan ancaman kurungan satu tahun.

Selain itu,sesuai dengan syariat Islam, membayar zakat harta harus di tempat di mana mencari nafkah. Namun, masih banyak di antara umat Islam Siak membayar zakat harta di daerah lain.

Meskipun demikian, ungkap Alfendri, perolehan zakat mal Kabupaten Siak mengalami peningkatan setiap tahun. Bahkan atas pekembangan itu,tahun 2015 Bupati Siak memperolah Baznas Award dari pusat.

Tiga tahun terakhir total zakat mal yang sudah terkumpul Baznas Siak sekira Rp 27 Milliar. Dengan rincian, tahun 2014 sekitar Rp 9 miliar, tahun 2015 Rp 11,6 miliar, sedangkan periode Mei 2016, sudah mencapai Rp 5 millir lebih.

Perolehan zakat mal ini masih didominasi zakat profesi pegawai negeri sipil, sebab didukung kebijakan Bupati Siak. Untuk profesi lain, masih perlu dikejar, ditingkatkankan, sehingga zakat nanti bisa menjadi salah satu kekuatan, menggerakkan ekonomi umat Islam khususnya di Kabupaten Siak.

Adapun program Baznas Siak di antaranya, membantu Pesantren Tahfiz Quran, menyalurkan zakat produktif dan konsumtif, CD zakat, bantuan modal tanpa bunga bagi usaha kecil. ***

Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww