Home > Berita > Inhil

Sekdakab Inhil Ingatkan Pemerintah Desa agar Kelola Keuangan Sesuai Aturan

Sabtu, 11 Juni 2016 21:25 WIB
Advertorial
sekdakab-inhil-ingatkan-pemerintah-desa-agar-kelola-keuangan-sesuai-aturanSekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Said Syarifuddin.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau Said Syarifudin mengingatkan Pemerintah Desa agar mengelola keuangan sesuai dengan aturan dan perencanaan, sehingga terjadi kebocoran anggaran. Karena menurut Said, kebocoran anggaran tidak hanya merugikan aparatur pengelola namun program dan kegiatan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang dapat terhambat.

''Oleh karena itu, saya berharap satker dan pemangku kepentingan dapat memahami serta dapat menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi menyangkut penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum, serta tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa,'' kata sekdakab pertanyaan wartawan terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan, belum lama ini.

Dengan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, imbuh Said, para perangkat di desa dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh pengelola pada setiap satuan kerja di lingkungan Pemkab Inhil.

Sekadar mengingatkan, baru-baru Pemkab Inhil menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2016. (adv/pemkab/suf)

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww