Home > Berita > Rohul

Kata Jubir KPK, soal Penahanan Tersangka Dugaan Suap APBD Riau Kewenangan Penyidik

Kata Jubir KPK, soal Penahanan Tersangka Dugaan Suap APBD Riau Kewenangan Penyidik

Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus (kemeja putih) dan Bupati Rokan Hulu Suparman (pakai batik) didampingi kuasa hukumnya Razman arif Nasution tiba di Gedung KPK, Selasa (7/6/2016). (foto: tribunnews.com)

Selasa, 07 Juni 2016 13:35 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/6/2016). Pemeriksaan tersebut terkait sebaagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015lalu. Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati saat dikonfirmasi membenarkan jika keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015.

Namun Yuyuk dalam keteranganya menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah Suparman dan Johar akan langsung ditahan atau tidak. "Soal penahanan saya belum mendapat informasi, itu kewenangan penyidik KPK, apakah akan ditahan atau tidak. Jika ada informasi terbaru nanti akan kita share ke rekan-rekan media," kata Juru Bicara (Jubir) KPK ini.

Sementara itu kuasa hukum Suparman Razman Nasution kepada wartawan menjelaskan, Suparman diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap atau janji pada pembahasan RAPBD perubahan 2014 dan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.

"Insya Allah dari hasil keterangan yang beliau sampaikan di penyidik tadi, kami haqqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Yang kedua kami yakin bahwa KPK sangat profesional dan insya Allah pada proses berikutnya kami yakin kami bisa membuktikan bahwa Pak Suparman haqqul yakin tidak dalam posisi bersalah," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menduga kedua tersangka ini telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjuhari. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Rohul, Riau, Hukrim
wwwwww