Home > Berita > Inhil

Hadirkan Narasumber dari Ditjen, Dua Permenkeu Disosialisasikan di Inhil

Selasa, 07 Juni 2016 22:42 WIB
Advertorial
hadirkan-narasumber-dari-ditjen-dua-permenkeu-disosialisasikan-di-inhilSekdakab Inhil Said Syarifuddin dan para narasumber Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan yang diselenggarakan Bagian Keuangan Setdakab Inhil, Kamis (2/6/2016) lalu.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Dalam upaya mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar dua sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia, Kamis (2/6/2016) lalu. Dua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil Tahun Anggaran 2016.

Sosialisasi dibuka Sekda Inhil Said Syarifuddin, dan dihadiri Asisten III Setda Inhil Djamillah, staf ahli bupati, pejabat eselon I dan II di lingkungan pemkab serta Camat se-Kabupaten Inhil. Selain itu juga menghadirkan dua orang narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Khendra Al Asyari dan Dadang Budi Hartono.

Dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah.

“Bagi Indragiri Hilir yang sumber APBD didominasi oleh DBH, akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, dimana dana APBD yang bersumber dari DBH dan DAU, sesuai PMK Nomor 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN),” kata Sekdakab Inhil Said Syarifuddin, mewakili bupati.

Dengan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, sekda mengharapkan dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa oleh pengelola pada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. (adv/pemkab/suf)

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww