Home > Berita > Umum

Status 339 Pekerja yang Masih Berstatus ”Kontrak” seperti Bom Waktu bagi PT Ivomas Tunggal Sungai Sembilan Dumai

Status 339 Pekerja yang Masih Berstatus ”Kontrak” seperti Bom Waktu bagi PT Ivomas Tunggal Sungai Sembilan Dumai

Ilustrasi.

Minggu, 29 Mei 2016 22:58 WIB
DUMAI, POTETNEWS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diusnakertrans) Kota Dumai Provinsi Riau telah menerima wajib lapor dari PT Ivomas Tunggal Sungai Sembilan. Ternyata dalam wajib lapor tersebut disebutkan bahwa sebanyak 339 orang pekerja di perusahaan industri pengolahan CPO tersebut masih status kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT). Kepala Bidang (Kabid) pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, tindakan perusahaan sangat merugikan pekerja dan juga melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Manakertrans) No 100 Tahun 2004 tentang PKWT.

”Ini bom waktu di PT Ivomas sewaktu-waktu bisa meledak. Bayangkan sebanyak 339 pekerja sesuai wajib lapor masih status PKWT. Padahal bukan ada produk baru di perusahaan tersebut. Dan kalaupun ada produk baru, harus ada tenaga skill,” sesal Fadhly.

Sesuai data menyebutkan, mengacu kepada Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu di antaranya; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Kemudian, pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT itu sendiri hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama satu (1) tahun. Bagi pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”). Hal tersebut sesuai pasal 59 ayat (5) UU No 13 Tahun 2003.

“Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun,” tegas Fadhly.

Menurutnya, dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hokum sesuai pasal 59 ayat 7 UU No 13 tahun 2003 perjanjian kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

“Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk maksimal 2 (dua) tahun dan diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

“Dengan demikian total PKWT dan diperpanjang adalah paling lama 3 (tiga) tahun. Selain itu, PKWT dapat diperbaharui 1 (satu) kali dengan waktu maksimal 2 (dua) tahun, sehingga bila dihitung masa PKWT dan perbaharuannya adalah empat (4) tahun,” ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Riauone.com

Kategori : Umum, Dumai
wwwwww