Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI46 Pekanbaru Rp40 Miliar, Esron Napitupulu Dijebloskan ke Penjara

Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI46 Pekanbaru Rp40 Miliar, Esron Napitupulu Dijebloskan ke Penjara

Esron (kanan) saat dibawa ke Lapas Klas II A Pekanbaru.

Selasa, 24 Mei 2016 15:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktur PT Barito Jaya Putra (BRJ) Esron Napitupulu, terpidana kasus kredit fiktif BNI46, akhirnya dieksekusi pihak Jaksa Penuntut Umum, Selasa (24/5/2016). Dia dijemput di rumahnya, Jalan Hasanuddin, Pekanbaru, Riau dan dijebloskan ke Lapas Klas II A, untuk menjalani penahanan sesuai putusan, yakni delapan tahun penjara.

Esron dijemput di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB, selasa pagi tadi. Dari sana, dia pun dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. "

Hasil tes tidak bisa kita simpulkan, yang jelas sudah kita serahkan ke pihak Lapas," ungkap Kasi Pidsus, Darma Natal, Selasa siang.

Atas rekomendasi tes kesehatan itu pula, akhirnya pihak lapas resmi menahan Esron. "Sudah diterima dan yang bersangkutan sudah di tahan. Mungkin kondisinya sehat ya, saya juga tidak tahu. Kalau kita hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung," jawabnya.

Menurut Darma, Esron diserahkan ke lapas sekira pukul 13.00 WIB siang tadi. Dia juga meyakinkan bahwa eksekusi itu dilakukan sesuai tupoksi (jaksa) lantaran kasusnya sudah inkrah, walau saat itu dia sempat dirawat karena sakit. "Waktu itu sempat sakit kan," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Esron dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan. Dia juga dihukum membayar ganti rugi negara Rp37,95 miliar atau subsider tiga tahun kurungan.

Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Waktu itu di PN Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, vonisnya dipangkas menjadi enam tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsider selama tiga bulan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37. 095.000.000 atau subsider selama tiga tahun.

Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit ini. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan ternyata tidak ada. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww