Mau Nyalon Wali Kota Pekanbaru Lewat Jalur Independen? Siapkan Saja 47.041 Dukungan

Mau Nyalon Wali Kota Pekanbaru Lewat Jalur Independen? Siapkan Saja 47.041 Dukungan

Ilustrasi.

Selasa, 24 Mei 2016 18:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Provinsi Riau telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2017 mendatang. Pasangan calon yang memilih jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan sebanyak 47.041 dukungan yang tersebar dilebih dari 50 persen dari 12 kecamatan di Kota Pekanbaru yaitu paling sedikit 7 kecamatan.

Anggota KPU Kota Pekanbaru Divisi Data, Informasi dan Humas, Abdul Razak Jer SE MSi, Senin (23/5/2016) melalui rilisnya mengatakan, keputusan itu sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan SK nomor 7/Kpts/KPu-kota-004.435265/v/2016.

"Sesuai dengan tahapan yang sudah ada dan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 262/KPU/V2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016," ujarnya.

KPU Kota Pekanbaru melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner telah menetapkan persyaratan jumlah dukungan dan pesebaranya bagi pasangan calon perseorangan dengan keputusan, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPR) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 Kota Pekanbaru sebanyak 627.212 pemilih, dan ini sebagai dasar pengitungan jumlah dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Pilkada Kota Pekanbaru 2017.

Artinya, bakal calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pekanbaru, Politik
wwwwww