Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 yang Dibebaskan Dihukum MA 7 Tahun Penjara

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 yang Dibebaskan Dihukum MA 7 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Kamis, 19 Mei 2016 16:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung menyatakan bersalah dengan menghukuman tujuh tahun penjara terhadap terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru Armaini Sefanti yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 2015. Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denni Sembiring mengatakan pihaknya menerima petikan putusan dari MA itu pada Rabu (18/5) kemarin. “Selain hukuman penjara yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Denni di Pekanbaru, Kamis (18/5), seperti dilansirAntara.

Sesuai putusan tersebut, vonis itu ditetapkan hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan putusan petikan MA RI Nomor: 1709 K/Pid.Sus/2015.

Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim memutuskan bahwa dia terbukti turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) Erson Napitupulu.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 lalu, Armaini divonis bebas. Sedangkan dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidair 5 bulan penjara.

Vonis itu sendiri merupakan hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah yang bersangkutan divonis bebas.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Darma Natal mengatakan dengan diterima putusan tersebut, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah untuk selanjutnya dieksekusi. "Sudah inkrah. Segera kami eksekusi," ujar Darma.

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI sebesar Rp40 miliar bermula dari kredit yang diajukan PT BRJ ke bank salah satu badan usaha milik negara itu.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra, dan ABC Manurung menyetujui kredit dimaksud. Selanjutnya, hanya dengan agunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektare dengan mudah sukses membobol uang negara dan nasabah atau masyarakat sebagai penabung di BNI Cabang Pekanbaru dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, enam tersangka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2014 dan 2015 lalu. Kredit fiktif ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 senilai Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta sejumlah tanah di daerah Riau.

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Cnnindonesia.com

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww