Wajah Suami Istri Terdakwa Narkotika Seketika Lesu Dengar Tuntutan 7 Tahun Penjara

Wajah Suami Istri Terdakwa Narkotika Seketika Lesu Dengar Tuntutan 7 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Rabu, 18 Mei 2016 20:21 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Suami istri, Syahmuni alias Uban dan Suryani Yuliana, saling menatap lesu di kursi pesakitan. Keduanya seakan pasrah setelah mendengar jaksa menuntut mereka masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. ”Meminta pada majelis hakim, untuk menyatakan keduanya bersalah, melanggar pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika. Selain itu pertimbangan tuntutan kami karena salah seorang dari terdakwa adalah residivis dengan kasus yang sama,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati SH saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Selasa (17/5/2016).

Sementara majelis hakim yang dipimpin Bangun Sagita Rambe dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa, menyebut, JPU tetap bersikukuh dengan pendapatnya meski telah mendengar pembelaan terdakwa.

”Untuk itu sidang kita tunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” tuturnya.

JPU Kejari Pangkalankerinci Delmawati SH usai sidang kepada wartawan mengatakan, tuntutan diberikan kepada terdakwa itu sudah sepantasnya karena mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU sebagaimana disampaikan dalam tuntutan dan Syahmuni alias Uban adalah residivis kasus yang sama. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww