Demi Uang, Oknum PNS Dinas Kebersihan Kampar Nekat ”Terbitkan” Puluhan IMB Palsu dari Rumahnya

Demi Uang, Oknum PNS Dinas Kebersihan Kampar Nekat ”Terbitkan” Puluhan IMB Palsu dari Rumahnya

MA usai diamankan di kantor polisi, Senin kemarin.

Rabu, 18 Mei 2016 07:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - MA (49), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan Daerah Kampar Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran memalsukan izin mendirikan bangunan (IMB). Usut punya usut, aksi tipu-tipu itu sudah dilakukan pelaku puluhan kali dan sukses meraup untung besar. MA diringkus polisi usai dilaporkan seorang warga bernama Kusni, Senin (16/5/2016) kemarin. Kusni merasa ditipu karena surat IMB yang dia urus terdapat keganjilan, mulai dari penomoran hingga pejabat pemberi tanda tangan. Setelah didesak, MA pun mengakui kalau surat itu palsu dan hanya akal-akalan dia saja.

Padahal Kusni sudah menyetor uang sebesar Rp5.900.000 kepada MA. Kesal sudah dibohongi, warga Desa Air Terbit kecamatan Tapung itupun melapor ke Mapolres Kampar. "Atas laporan penipuan dan pemalsuan surat (IMB)," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (17/5/2016) siang.

Setelah diinterogasi petugas, MA pun mengaku sudah 20 kali melakukan pemalsuan surat (IMB). Bayangkan saja berapa keuntungan yang diperoleh dari satu surat yang berhasil ia palsukan. "Pengakuannya 20 kali, namun ini masih kita dalami lagi, bukan tidak mungkin bisa lebih dari itu," ungkap Guntur.

Penipuan ini, kata Guntur, diawali saat MA mendatangi Kusni pada 6 April 2016 lalu. Ketika itu sang PNS menawarkan bisa membantu mengurus surat IMB. Karena percaya, korban pun memberikan uang Rp5.900.000, sesuai permintaan pelaku. Uang itu adalah biaya pengurusan serta tetek bengek lainnya.

Beberapa hari kemudian MA datang lagi sambil menyerahkan Surat IMB palsu tersebut kepada korban yang telah dibuat sendiri oleh di rumahnya. Namun setelah diamati, IMB ini ternyata banyak keganjilan di sana-sini. "Korban lalu menemui pelaku dan pelaku mengakui sudah memalsukan surat tersebut," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww