Penetapan Tersangka Hanya soal Waktu, Jaksa Masih Sabar Tunggu Audit BPKP Kasus Proyek Bioethanol Balitbang Bengkalis

Penetapan Tersangka Hanya soal Waktu, Jaksa Masih Sabar Tunggu Audit BPKP Kasus Proyek Bioethanol Balitbang Bengkalis

Stasiun pengisian bahan bakar bioethanol di depan Kantor Balitbangda Jalan Pertanian.

Kamis, 12 Mei 2016 23:49 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Proyek penelitian pengembangan bioethanol menjadi bahan bakar kendaraan bermotor di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Bengkalis masih terus dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Provinsi Riau. Penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan diatas Rp 1 miliar tersebut hanya tinggal menunggu waktu. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputera SH MH Kamis (12/5/2016) terkait pengembangan penyelidikan dugaan tindak korupsi pada proyek pengembangan bioethanol tersebut.

Sejumlah pengambil kebijakan dalam proyek yang diduga bermasalah serta meleset dari peruntukan itu hampir dipastikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari program penelitian tersebut. Begitu hasil audit BPKP keluar kita akan langsung tetapkan serta umumkan para tersangkanya ke publik, jadi tinggal menunggu waktu saja," kata Rahman.

Disebutkan kajari, meskipun hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik kejari diduga program tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara, tetapi legalitas hasil audit ada di BPKP.

Oleh karena itu, Kejari Bengkalis masih menunggu turunnya hasil audit dahulu, walau proses penyidikan sudah ditingkatkan ke penyelidikan. Disinggung soal siapa bakal calon tersangka di Balitbangda Bengkalis terkait proyek bioethanol, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan identitasnya.

Program bioethanol yang digulirkan sejak tahun 2012 lalu diduga kuat bermasalah, karena diduga kuat hanya dijadikan bahan disertasi doktor oleh kepala badan tersebut bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

"Sabar saja dahulu, kita tunggulah hasil audit BPKP baru kita tetapkan dan umumkan para tersangkanya. Yang jelas proyek penelitian dan pengembangan bioethanol itu masih kita dugakan bermasalah, dari sisi anggaran maupun asas manfaat,"tambah Rahman.

Proyek pengembangan dan penelitian bioethanol dimulai sejak tahun 2012 lalu dan dilaksanakan selama beberapa tahun anggaran melalui APBD Bengkalis.

Diperkirakan dana APBD yang sudah tersedot untuk penelitian serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar bioethanol di depan Kantor Balitbangda Jalan Pertanian melebihi Rp 3 miliar. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riauheadline.com

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww