Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi di Aceh, Mobil Avanza BM 1435 NA Ikut Disita

Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi di Aceh, Mobil Avanza BM 1435 NA Ikut Disita

Ilustrasi.

Kamis, 12 Mei 2016 19:29 WIB
LANGSA, POTRETNEWS.com - Dua warga Pekanbaru, Provinsi Riau ditangkap aparat kepolisian, Selasa (10/5/2016) sekira pukul 13.30 WIB, karena diduga melakukan pencurian setelah menghipnotis Darwis (68), warga Kota Lintang Bawah, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Kedua tersangka TS (71) dan Yul (48). Kapolsek Langsa Barat AKP Suparwanto SH, Rabu (11/5/2016) menjelaskan kepada wartawan, kasus penipuan dengan modus menghipnotis itu berawal ketika korban baru keluar dari Masjid Raya Langsa berjalan kaki menuju arah Aceh Tamiang, tiba-tiba didekati kedua tersangka yang mengendarai mobil Avanza BM 1435 NA sambil menegur.

"Ketika mendekati, tersangka langsung menyapa korban dengan menanyakan tujuannya. Korban yang tidak mengenal tersangka menjawab akan pulang ke Aceh Tamiang dan jawabannya dibalas tawaran memberikan tumpangan dengan alasan tujuannya sama," jelas Suparwanto.

Tanpa basa-basi korban memenuhi tawaran tersangka dan langsung masuk ke mobil duduk di jok depan berdempetan dengan tersangka Toni Siagian. Sambil berbincang saat di dalam mobil, tersangka mengarahkan korban agar menutup pintu mobil karena laju mobil akan dipercepat.

"Saat korban menutup pintu mobil, tiba-tiba tersangka mengambil plastik bungkusan milik korban yang berisi uang Rp 613 ribu tanpa disadari korban. Saat korban duduk ketika mobil melaju, tersangka juga berusaha merogoh kantong korban yang ternyata membuat korban tersadar dan langsung minta turun di kawasan Tugu Lalu Lintas," ungkap Suparwanto sebagaimana pengakuan tersangka.

Kemudian, beberapa menit setelah turun baru korban tersadar plastik kantong miliknya yang berisi uang ratusan ribu rupiah telah hilang, sehingga saat itu juga dia melapor ke polisi lalu lintas yang berada di kawasan Tugu Lalu Lintas. Usai korban membuat pengaduan, tiba-tiba mobil tersangka lewat di depan pos polisi lalu lintas menuju arah Langsa Barat.

Atas informasi tersebut, petugas lalu lintas langsung melakukan pengejaran dan meminta bantuan Polsek Langsa Barat dengan melakukan razia di jalan negara.

Akhirnya, kedua tersangka berhasil ditangkap. Dari keduanya disita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna putih BM 1435 NA, uang milik korban Rp 613 ribu, uang dari tersangka Rp 2,9 juta, selembar uang Saudi Arabia, selembar uang Euro, selembar uang Singapura, tiga pisau silet, dua telepon seluler dan tiga dompet.

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Langsa untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Langsa Barat AKP Suparwanto SH. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
medanbisnisdaily.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww