Selain Sekda, Kejaksaan Agung Juga Jebloskan Kepala Inspektorat Bengkalis ke Rutan Salemba

Selain Sekda, Kejaksaan Agung Juga Jebloskan Kepala Inspektorat Bengkalis ke Rutan Salemba

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis Provinsi Riau, Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (foto: internet)

Senin, 02 Mei 2016 22:02 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Selain menjebloskan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis Provinsi Riau Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan Kepala Inspektorat Mukhlis ‎ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. ''Mereka kita tahan, karena sudah cukup alasan dan ditahan selama 20 hari. Serta dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (2/5/2016) sore.

Burhanuddin dan Mukhlis adalah tersangka kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya‎ (BLJ) untuk pembangunan PLTU dan PLTS sebesar Rp300 miliar. Karena salah urus, negara dirugikan Rp265 miliar.

Menurut Arminsyah, dua tersangka diduga sangat berperan, dalam persetujuan anggaran senilai Rp300 miliar yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

''Penggunaan dan yang dipaka‎i untuk membangun tenanga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada (fiktif),” terang Arminsyah.

Sekda Pemkab Bengkalis, Burhanuddin memilih bungkam saat keluar Gedung Bundar menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kejagung.

Begitu juga dengan tersangka Mukhlis. Sembari merunduk guna menghindari kamera TV dan jepretan wartawan tulis dan online. Sebelum ini, telah ditahan mantan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Ribut Susanto ke Rutan Kejagung.

Ribut Susanto bersama Mukhlis dan Burhanudin adalah pihak yang berperan dalam proyek penyertaan modal Pemkab Bengkalis, Riau kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar, Desember 2011.

Dalam praktiknya, uang negara diduga dibagi-bagikan ke anggota DPRD setempat, pihak terkait dan bukan untuk membangun proyek PLTU dan PLTS. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Poskotanews.com

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww