Home > Berita > Siak

Setahun Mengendap, Berkas Perkara Korupsi Dana BOS di SMK 1 Mempura Siak Dinyatakan Lengkap dan Masuki Babak Baru di Pengadilan

Setahun Mengendap, Berkas Perkara Korupsi Dana BOS di SMK 1 Mempura Siak Dinyatakan Lengkap dan Masuki Babak Baru di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri.

Kamis, 28 April 2016 20:16 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Hampir setahun mengendap setelah ditetapkan 3 tersangka, perkara kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Zondri mengatakan, penyidikan terhadap kasus karupsi dana BOS di SMK 1 Mempura ini sudah rampung.

"Penyidikan terhadap korupsi dana BOS di SMK 1 Mempura sudah rampung alias P21 (berkas lengkap, red). Sekarang sedang dibuat rencana dakwaan, beberapa hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," kata Zondri, Rabu (27/4/2016) di ruang kerjanya.

Ketiga tersangka dana BOS di SMK 1 Mempura, lanjut pria yang baru menjabat 5 bulan sebagai Kajari Siak ini, merupakan oknum kepala SMK 1, inisial SD, Bendahara SY dan komite sekolah YH."Terkait masalah penahan terhadap tersangka, masih kami pertimbangkan," jelasnya.

Sekadar diketahui, awal Mei 2015 lalu, Kepala Kejari Siak yang dijabat Zainul Arifin (sekarang Aspidum Kejati Riau) menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS di SMK 1 Mempura dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta. Ketiga tersangka itu adalah SD (kepala sekolah), SY (wakil kepala sekolah) dan YH (bendahara sekolah).

"Setelah memeriksa 18 orang saksi, kita tetapkan 3 tersangka dugaan kasus dana BOB di SMK 1 Mempura tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp300 juta," kata Zainul, waktu itu.

Namun, seiring bergulirnya waktu, hingga Zainul pindah tugas sebagai Aspidum Kejati Riau sekitar akhir tahun 2015 lalu, kasus dugaan korupsi ini tak pernah dilanjutkan. Barulah setelah 5 bulan menjabat Kajari Siak, Zondri menyatakan kasus ini sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww