Masyarakat Inhil yang Ingin Miliki RLH Harus Ajukan Permohonan

Masyarakat Inhil yang Ingin Miliki RLH Harus Ajukan Permohonan

Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Inhil, Iwan Taruna dalam sebuah kunjungan kerja, beberapa waktu lalu.

Rabu, 27 April 2016 00:53 WIB
Advertorial
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengimbau kepada segenap masyarakat untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni (RLH) dari pemda agar dapat mengikuti prosedur dan mengetahui kriteria kelayakan penerimaan. Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Inhil, Iwan Taruna di kantornya, akhir pekan kemarin.

Menurut IT biasa ia disapa, masyarakat yang ingin memiliki RLH, harus mengajukan permohonan. Namun, prosedur dan kriteria, rumah masyarakat yang bagaimana yang layak mendapatkan bantuan pembangunan RLH, Dinas Cipta Karya dan Perumahan yang tahu.

"Peruntukannya memang bagi masyarakat-masyarakat kita yang tidak mampu. Bantuan RLH tidak diberikan per-KK, melainkan per-kelompok. Artinya, harus dibentuk kelompok terlebih dahulu, sebelum permohonan diajukan ke bupati melalui dinas terkait oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.

Setelah diajukan kepada bupati, dikatakan Iwan, maka permohonan tersebut akan dibahas bersama oleh pemda dan DPRD, untuk kemudian dirumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Bantuan Pembangunan RLH. (adv/dewan/suf)

Kategori : Politik, Umum, Inhil
wwwwww