Gubernur yang Hilangkan Selembar Arsip Didenda Rp500 Juta, kalau Kadis Rp300 Juta

Gubernur yang Hilangkan Selembar Arsip Didenda Rp500 Juta, kalau Kadis Rp300 Juta

Gedung Pustaka Wilayah Riau Soeman HS, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Sabtu, 23 April 2016 10:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com -. Gubernur dapat dikenai denda Rp500 juga jika satu arsip yang harusnya disimpan sampai hilang. Sedangkan jika para kepala dinas (kadis) yang menghilangkan, maka dendanya Rp300 juta. Informasi mengenai pentingnya pengarsipan oleh daerah disampaikan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau Yoserizal Zein, di Pekanbaru, Jumat (22/4/2016). “Dikatakannya semakin tinggi jabatan semakin besar denda yang akan dibayar atas kehilangan selembar arsip,” kata Yoserizal. Untuk itu pihaknya mengimbau semua instansi untukmeningkatkan kepedulian terhadap arsip, karena menjaga arsip sama dengan menjaga peradaban dan menjaga sejarah.

“Oleh karenanya, kita mencoba untuk menyusun arsip-arsip di Provinsi Riau, karena banyak yang berpikir arsip menjadi bagian tidak penting, badan arsip seperti buangan, padahal arsip dapat mengungkap sejarah, mengungkap nilai kebudayaan,” tutur dia.

Dia menjelaskan bukan hanya arsip yang mengandung nilai sejarah saja yang perlu diselamatkan, tetapi juga arsip pemerintah dan setiap kedinasan menjadi perhatian serius.

“Seperti tata naskah dinas, itu kan sudah ada pedomannya di Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010, seperti cara penulisan, pemberian paraf dan bagian kearsipan yang sesederhana itu belum dilaksanakan,” dia menambahkan.

Memang sederhana, kata dia, tapi kita harus berpedoman kepada peraturan gubernur agar penyusunan dan penataan arsip terealisasi.

“Kita ke depannya ingin coba memfungsikan kawan-kawan arsiparis membangkitkan semangatnya, juga dari aparat sipil negara bersedia menjadi asiparis karena dalam setiap kedinasan diwajibkan punya,” ujar dia. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Antara

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww