Home > Berita > Inhil

Penerbitan KTP Anak, Disdukcapil Inhil Masih Tunggu Juknis Kemendagri

Penerbitan KTP Anak, Disdukcapil Inhil Masih Tunggu Juknis Kemendagri
Senin, 11 April 2016 07:19 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Verman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan atau petunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri untuk melaksanakan program kartu identitas anak (KIA). Menurutnya, KIA tersebut memiliki manfaat mulai dari mempermudahkan administrasi untuk keperluan anak seperti ingin membuat rekening di bank dan lain sebagainya.

"KIA tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," sebutnya.

Untuk diketahui berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 itu terdapat dua jenis KIA. Pertama untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun dan kedua untuk 5-17 tahun. ***

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww