Home > Berita > Riau

Peran dan Kewenangan Diperkuat, Kantor Satpol PP Berubah Nama

Peran dan Kewenangan Diperkuat, Kantor Satpol PP Berubah Nama

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman berfoto bersama usai upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas tingkat Provinsi Riau di Pelalawan. (foto: goriau.com)

Rabu, 06 April 2016 10:47 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nama Kantor Satpol PP pun akan diganti menjadi Dinas Satpol PP. "Satpol PP akan berubah nama menjadi Dinas Satpol PP. Sekarang aturannya masih digodok di Kemendagri," kata Kasat Pol PP Provinsi Riau Zaini, Selasa (5/4/2016), usai mengikuti upacara HUT ke-66 Satpol PP dan ke-54 Satlinmas Tingkat Provinsi Riau, di Pelalawan.

Zainal juga sempat mengulas isi dari Permendagri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota. Namun, Permendagri tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.

"Kami juga akan membentuk satuan penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan. Saat ini kita memiliki 600 personel, kita rasa masih cukup," ujar Zainal. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Riau, Pelalawan, Umum
wwwwww