Home > Berita > Umum

Digugurkan sebagai Calon Penghulu, Seorang Warga Rohil Minta ”Suaka” ke Komisi A

Selasa, 15 Maret 2016 19:03 WIB
Advertorial
digugurkan-sebagai-calon-penghulu-seorang-warga-rohil-minta-suaka-ke-komisi-aAnggota Komisi A DPRD Rohil menerima warga yang menyampaikan aspirasinya.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Seorang warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Damanik, Senin (14/3/2016) siang mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kedatangan pria inin bertujuan untuk mendapatkan petunjuk dari dewan terkait digugurkan dirinya dalam rapat pleno oleh panitia desa, sebagai calon penghulu di Keluruhan Bahtera Makmur, Pilkades Rohil tahap pertama.

Yang menjadi dasar pihak panitia desa menggugurkan Damanik, yakni dengan syarat domisili yang dikeluarkan pihak kepenghuluan, belum terhitung selama satu tahun 2016. Damanik menilai, kurangnya pemahaman dari panitia desa terhadap domisili dirinya.

Dia menuturkan, sejak tahun 2001 dirinya sudah menetap di Kepenghuluan Bahtera makmur, dan bekerja sebagai kaur desa di bidang pengelolaan tapal batas wilayah selama lima tahun. Namun setelah dimekarkan menjadi dua kelurahan, Damanik pun pindah tempat tinggal di kelurahan baru, karena diminta sebagai kaur di bidang yang sama, sejak tahun 2011, namun KTP masih KTP induk.

"Sejak itulah pihak kepenghuluan mengeluarkan domisili kurang dari satu tahun. Padahal saya sudah lama menetap di situ. Atas dasar domisili itulah, panitia desa menggugurkan pencalonan saya pada pilkades serentak," jelas Damanik.

Dirinya berharap kepada Anggota DPRD khususnya Komis A, untuk dapat merespons permasalahan tersebut, agar dirinya bisa ikut mencalonkan diri sebagai kandidat pilkades di Kepenghuluan Bahtera Makmur.

Menanggapi keluhan Damanik, Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri, mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak kepenghuluan untuk memberikan persyaratan dengan riil sesuai dengan kenyataan." Jika memang bersangkutan berdomisili di tempat tersebut, pihak kepenghuluan harus memerikan keterangan sesuai dengan kenyataan, agar tidak ada gugatan di belakang hari nanti," ujarnya. (adv/dewan/raja-jaka)

wwwwww