Ditreskrimsus Polda Riau Selidiki Hewan Kukang Bisa Jadi Obat Kuat

Ditreskrimsus Polda Riau Selidiki Hewan Kukang Bisa Jadi Obat Kuat

Kukang diserahkan ke BKSDA. (foto: merdeka.com)

Senin, 29 Februari 2016 20:34 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirimkan contoh minyak yang diduga sebagai minyak olahan dari satwa dilindungi, kukang ke laboratorium. Polisi menyebutkan hewan kukang dijadikan minyak kejantanan bagi laki-laki. Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin Senin (29/2) mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai proses penyelidikan dugaan perdagangan satwa dilindungi yang sedang diusut Polda Riau, pasca-penangkapan tiga tersangka penjual kukang, owa, dan siamang di Pasal Palapa, Pekanbaru, Sabtu (27/2/2016) lalu.

"Untuk minyak kukang kita belum tahan tersangkanya, karena belum ada bukti. Hari ini kita kirim ke laboratorium, apa betul itu minyak kukang," ujar Ari, Senin (29/2/2016).

Dikatakan Ari, pihaknya telah memintai keterangan seorang yang diduga pemilik minyak sejumlah 5 mili liter tersebut. Hasil pemeriksaannya juga belum dapat diekspos.

"Barang bukti 5 mili liter minyak tersebut bisa dijual seharga Rp 1,5 Juta. Digunakan untuk kesehatan laki-laki (kejantanan) dan kulit," jelasnya.

Khusus untuk penyidikan penjualan satwa langka dilindungi, Polda Riau saat ini sedang memburu seorang terduga pemasok primata tersebut ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pemasok atau donatur ketiga tersangka ini masih diburu hingga ke provinsi tetangga, karena menurut pengakuan para tersangka, mereka memperolehnya dari seseorang yang membawanya dari Sumbar. "Orang itu masih kita kejar, di Sumbar," jelas Guntur.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini, ZK, FR, dan AR diketahui kesehariannya sudah berjualan di Pasar Palapa, Jalan Durian, Kelurahan Labuhbaru, Kota Pekanbaru. Mereka berjualan sudah terhitung sejak lima hingga sepuluh tahun yang lalu.

Ketiganya terancam hukuman perdagangan hewan langka. "Pasal yang disangkakan, perniagaan hewan langka, pasal 21 Jo 40 UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 Juta," ujar Guntur. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:Merdeka.com
wwwwww