Home > Berita > Inhil

DPRD Inhil Sampaikan Pokok-pokok Pikiran 2017 dan Sahkan 5 Ranperda

DPRD Inhil Sampaikan Pokok-pokok Pikiran 2017 dan Sahkan 5 Ranperda

Penandatanganan pengesahan 5 ranperda, Selasa (23/2/2016).

Rabu, 24 Februari 2016 14:38 WIB
Advertorial
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II hampir satu bulan, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akhirnya dapat menyepakati Pokok-pokok Pikiran Dewan untuk tahun 2017 dan 5 ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil. Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna V DPRD Inhil, Selasa (23/2/2016) malam, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhil Dr H Ferryandi ST MM dan dihadiri Asisten II Setdakab Rudiansyah.

Muslim, Juru Bicara Pansus I dalam laporannya menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran dewan merupakan hasil serapan dari rapat rapat dewan, kunjungan dewan pada beberapa bidang dan daerah serta reses yang dilaksanakan semua Anggota DPRD.

"Sesuai amanat undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pokok pikiran," paparnya.

Pokok-pokok pikiran dewan itu, kata Muslim, nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk dijabarkan lebih jauh dalam bentuk program pembangunan pada tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus II, Herwanissitas dalam penyampaiannya juga mengetengahkan hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan public hearing.

"Dari 5 ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah undang-undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan, " katanya.

Adapun 4 ranperda lain yang disetujui itu adalah, Ranperda Bisa Baca Tulis Alquran, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kawasan tanpa Rokok, Ranperda Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif dan Ranperda Desa/Kelurahan Siaga Aktif. (adv/dewan/suf)

Kategori : Inhil, Politik
wwwwww