Melalui ”Public Hearing” Terungkap, Masyarakat Ingin Ada Kawasan tanpa Rokok di Inhil

Melalui ”Public Hearing” Terungkap, Masyarakat Ingin Ada Kawasan tanpa Rokok di Inhil

Ilustrasi/Kawasan tanpa rokok.

Selasa, 23 Februari 2016 17:06 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan untuk dimintai pendapat dan saran terkait Ranperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) pada acara public hearing (dengar pendapat).

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin (22/2) itu juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dr H Ferryandi ST MM, Asisten I Setdakab Inhil Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.

Herwanisitas, pimpinan rapat dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Ranperda Kawasan tanpa Rokok adalah amanah Undang undang Kesehatan Nomor 12 Tahun 2011.

"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang-Undang Kesehatan Nomor 12 Tahun 2011, setelah melalui pembahasan, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan public hearing, " kata Herwanisitas.

Dalam public hearing tersebut muncul beragam pendapat terkait Ranperda Kawasan tanpa Rokok yang sedang dibahas Pansus I DPRD Inhil.

Di antara pendapat yang muncul adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam ranperda.

Namun dari sekian banyak pendapat, ide dan usulan, terlihat bahwa masyarakat sepakat adanya kawasan tanpa rokok di Inhil, walaupun masih banyak pasal-pasal yang perlu perbaikan dan penyempurnaan. ***

Kategori : Politik, Inhil
wwwwww