Lukman Edy Bilang DPR, Mendagri dan Menkumham Setuju Pembentukan Kabupaten Gunung Sailan Darussalam

Lukman Edy Bilang DPR, Mendagri dan Menkumham Setuju Pembentukan Kabupaten Gunung Sailan Darussalam

Iustrasi/Pemekaran wilayah.

Kamis, 18 Februari 2016 21:53 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2016). Materi pembahasan, salah satunya adalah tentang pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran. Itu diakui oleh Wakil Ketua Komisi II Muhammad Lukman Edy. Rapat itu dipimpin oleh dirinya. Ia mengaku rapat itu bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hingga berita ini diterbirkan potretnews.com yang mengutip dari tribunpekanbaru.com, Lukman Edy belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan seluler soal pemekaran Kabupaten Gunung Sailan Darussalam (GSD). "Maaf, lagi memimpin rapat. Nanti saya hubungi lagi," katanya.

Lukman Edy berkunjung ke Kampar, Rabu (17/2/2016) lalu. Ia menghadiri pernyataan bersama pembentukan Kabupaten GSD di Halaman Balai Adat Kenegerian Lipatain, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri.

Di hadapan ratusan hadirin dalam pidatonya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, pembentukan GSD hanya tinggal menghitung hari. Ia memberi sinyal, rekomendasi kepala daerah induk tidak harus ada. Sebab, antara Komisi II dan presiden sudah sepakat bahwa pemekaran daerah diperlukan demi percepatan pembangunan daerah.

Komitmen pemekaran itu dibuktikan dengan disusunnya Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Di dalamnya terdapat calon-calon daerah otonomi baru. Khusus Riau, ada lima daerah yang akan dimekarkan. "Salah satunya Gunung Sailan Darussalam," katanya.

Ia mengaku, Komisi II DPR telah menyetujui pembentukan GSD. Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM juga telah menyetujuinya.

Menurut Lukman, pemekaran harus didukung untuk mengurai padatnya wilayah perkotaan. Pemekaran akan diikuti oleh pembangunan infrastruktur. Dikatakan, pemekaran memang membutuhkan dana tidak sedikit.

Tiap daerah otonomi baru membutuhkan suntikan dana sekitar Rp. 200 miliar. Dibutuhkan untuk menjalankan kabupaten/kota persiapan, pembangunan perkantoran dan penataan kota.

Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal ini mengatakan, GSD awalnya akan berbentuk Kabupaten Persiapan selama tiga tahun. Daerah persiapan itu akan senantiasa dievaluasi.

Adapun evaluasi itu terhadap kelengkapan administrasi. Dikatakan, Komisi II akan memanggil gubernur dan bupati untuk menanyakan alasan tidak dikeluarkannya rekomendasi sebagai salah satu kelengkapan syarat administrasi. Kemudian, evaluasi terhadap potensi daerah.

Pada tahun pertama, kabupaten persiapan dibiayai oleh APBN. Sedangkan tahun kedua dan ketiga, persiapan kabupaten dibiayai oleh APBD dari daerah induk. Menurut Lukman, pada tahun kedua sudah akan diangkan pelaksana tugas bupati. Sedangkan jabatan sekretaris daerah masih dalam tahap negosiasi.

Pilihan antara lain sekda akan berstatus sebagai ex officio selama tiga tahun, penunjukan pejabat dan pola lain sedang dibahas. "Setelah itu, baru diundangkan sebagai daerah otonomi baru setelah tiga tahun," katanya. ***

(Mukhlis)
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww