Home > Berita > Siak

Polisi Amankan 52 Ton Bensin dan Solar Ilegal di Bibir Sungai Siak

Polisi Amankan 52 Ton Bensin dan Solar Ilegal di Bibir Sungai Siak

Ekspos atas tangkapan 52 ton BBM illegal di Mapolres Siak, Selasa (16/2/2016). (foto: tribunpekanbaru.com)

Rabu, 17 Februari 2016 00:03 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com – Kapolres Siak, AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan adanya aktivitas BBM illegal di bibir Sungai Siak, Kampung Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, berawal informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan pada 8 Februari 2016 ini. Hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga unit mesin pompa Robin warna kuning, lima selang hisap berbagai ukuran, 47 tangki plastik warna putih ukuran 1.000 liter berisi BBM jenis solar, lima tangki plastik berukuran 1.000 liter berisi BBM jenis bensin dan 12 tangki plastik kosong serta berangkas besi kapasitas 1.000 liter.

Volume BBM jenis bensin dan solar yang berhasil disita sebanyak 52 ton atau setara dengan uang Rp 300 juta.

“Kita sudah menahan tersangka dan menyita barang bukti. Beberapa saksi juga sudah kita periksa. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP. Ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah,” kata dia, Selasa (16/2/2016) saat ekspos kepada awak media. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim, Umum
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww