Siang Ini, KPU Pelalawan Langsung Gelar Pleno Penetapan Harris-Zaderwan Pemenang Pilkada

Siang Ini, KPU Pelalawan Langsung Gelar Pleno Penetapan Harris-Zaderwan Pemenang Pilkada
Rabu, 27 Januari 2016 09:41 WIB
PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Harris-Zardewan (HAZA) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan, Selasa (26/1/2016) kemaren, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pleno penetapan pemenang. Menurut Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin Usman, dalam putusan MK, KPU diperintahkan untuk melaksanakan pleno penetapan pemenang Pilkada dalam 1 x 24 jam setelah pembacaan putusan.

Dijelaskannya, KPU berencana menggelar pleno penetapan kemenangan HAZA dalam Pilkada Pelalawan pada hari ini, Rabu (27/1/2016) sore di kantor KPU.
Pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pleno penetapan pemenang.

"Kita jadwalkan siang nanti di aula kantor KPU. Kita tengah mempersiapkan semuanya," ujar Nasarudin.

Seperti diketahui, dalam esepsinya MK menolak seluruh gugatan tim ZA. Selisih suara pada Pilkada Pelalawan yang telah ditetapkan KPU melalui pleno rekapitulasi, tidak memenuhi syarat formil. Persyaratan itu mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2015 dan dan Peraturan Mahkamah Kkontitusi (PMK) nomor 15 pasal 6 tentang batas maksimal.

Selisih berdasarkan pleno kita mencapai 1.538 suara. Untuk memenuhi syarat formil itu batas maksimalnya 1.029 suara. Berdasarkan kelebihan dari batas maksimal sekitar 509 suara, MK menggugurkan seluruh pokok-pokok gugatan ZA yang diketahui terdiri dari sembilan item. ***

(wawan setiawan)
Kategori : Politik, Pelalawan
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww