Kasus Korupsi Lahan Bakti Praja, Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Lahan Bakti Praja, Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar Jalani Sidang Perdana

Suasana sidang Azmun Jaafar.

Rabu, 27 Januari 2016 17:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi lahan Perkantoran Bhakti Praja, Rabu (27/1/2016) siang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia hadir mengenakan rompi tahanan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Purnomo SH dan Doni SH, Tengku Azmun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan tersebut.

"Sebagai Bupati Pelalawan pada tahun 2001 hingga 2007, terdakwa Tengku Azmun Jaafar, telah turut serta secara bersama-sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Syahrizal Hamid, mantan Wakil Bupati Pelalawan Lahmudin dan Marwan Ibrahim, (ketiganya telah dipidana) melakukan perbuatan melawan hukum secara berkorporasi yang merugikan keuangan negara pada pembelian lahan tersebut," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko SH.

Kasus ini, terjadi pada tahun 2001. Saat itu, Azmun memanggil Syahrizal Hamid dan menyampaikan kerisauannya tentang keinginannya mencari lahan untuk perkantoran terpadu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Selanjutnya pada tahun 2002, terdakwa kembali menyampaikan kepada Syahrizal Hamid, bahwa ada orang yang mau menjual lahan kebun sawit milik PT Khatulistiwa yakni David Chandra seluas 110 hektare (Ha) yang berlokasi di KM 5 Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Setelah lahan didapat dan disepakati proses ganti ruginya. Pada tahun 2007, dianggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Namun dalam proses pencairan dana tersebut, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri.

Dalam kasus ini, Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp3.325.000 000. Serta pihak pihal lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Dengan kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar JPU.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
Sumber:Riaubook.com
wwwwww