Dari 10 Materi Gugatan yang Diajukan Suhartono-Syahrul ke MK, Tak Satu pun yang Persoalkan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Siak

Dari 10 Materi Gugatan yang Diajukan Suhartono-Syahrul ke MK, Tak Satu pun yang Persoalkan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Siak

Pasangan Syamsuar-Alfedri menang telak atas Suhartono-Syahrul di Pilkada Siak dengan selisih suara 19,60 persen.

Selasa, 12 Januari 2016 11:12 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan serentak di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau pada 9 Desember 2015 lalu, termasuk Kabupaten Siak, Senin (11/1/2016). Komisioner KPU Siak, Ahmad Rizal menyebut, sidang perdana dengan agenda mendengarkan pemaparan gugatan pemohon.

"Mulai sidang sekitar jam satu siang, selesainya hampir jam 4 sore. Ada 10 hal yang digugat pasangan Suhartono-Syahrul yang dibacakan pengacaranya," kata Rizal menjawab GoRiau.com sebagaimana dikutip potretnews.com, Senin malam.

Namun, dari 10 hal yang digugat pasangan Suhartono-Syahrul, ternyata tidak satu pun yang mempersoalkan hasil penghitungan suara, mulai dari tingkat PPS hingga rekapitulasi KPU terhadap 14 PPK yang ada di Siak.

Diuraikan Rizal, adapun materi gugatan itu, di antaranya terkait program pemerintah daerah dalam menyalurkan beasiswa di masa tenang, kampanye pasangan Syamsuar-Alfedri di tempat pendidikan, kampanye yang dilaksanakan melibatkan perangkat desa, kepala desa/lurah, PNS dan pejabat yang aktif berkampanye, perangkat desa menjadi tim sukses dan kampanye hitam.

"Sidang dilanjutkan Kamis, tanggal 14 Januari nanti dengan agenda jawaban termohon. Sidang tadi siang (maksudnya kemarin, red) diketuai Hakim Anwar Usman didampingi Aswanto, Maria Farida dan Indrati. Suhartono-Syahrul tak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan dari termohon yang hadir, yakni semua Komisioner KPU Siak, masing-masing; Agus Salim, Sariman, Hasanuddin, Agus Haryanto dan saya. Pak Syamsuar tak kelihatan, hanya Alfedri dan kuasa hukumnya yang hadir," paparnya.

Terkait materi gugatan itu, Rizal belum mau menanggapinya lebih jauh. Ia beralasan akan dibahas dulu dengan semua Komisioner KPU Siak untuk mempersiapkan langkah apa yang akan diambil, sebelum sidang kedua digelar nantinya.

Seperti diberitakan, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan 14 Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada rapat pleno yang digelar KPU Siak di Gedung Mahratu, Kamis (17/12/2015) lalu, pasangan Syamsuar-Alfedri menang telak di 13 kecamatan, sedangkan Suhartono-Syahrul hanya menang tipis di Kecamatan Bungaraya.

Syamsuar-Syahrul memperoleh 98.826 suara atau 59,60 persen, sedangkan Suhartono-Syahrul meraih 66.977 suara atau 40,40 persen, sehingga selisih suara mencapai 31.849 atau 19,60 persen, sedangkan jumlah suara yang sah 165.803 dan tidak sah 2.656.***

(Mukhlis)
Kategori : Politik, Siak
wwwwww