Anak Perusahaan APP Juga Punya Catatan Merah di Riau

Anak Perusahaan APP Juga Punya Catatan Merah di Riau

Ilustrasi sisa kebakaran hutan. (foto: metrotvnews.com)

Rabu, 06 Januari 2016 23:55 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah, menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Sumatera Selatan, Parlas Nababan, yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BHM), atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya keputusan yang diambil tersebut sangat tidak berpihak kepada masyarakat, sebagai korban dari dampak kebakaran asap yang terjadi pada 2015 lalu di kawasan Sumatera.

Diakuinya, PT BMH merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP), sebuah perusahaan yang memproduksi kertas terbesar di dunia. Tetapi khusus di Provinsi Riau, perusahan itu tidak beroperasi, melainkan anak perusahaan APP yang lain dan juga memiliki catatan merah soal perambahan hutan lahan kosesi di Riau.

“Banyak anak perusahaan APP yang bermasalah di Riau. Tetapi hanya beberapa yang masuk ranah pengadilan pada tahun 2015 lalu,” ungkapnya yang dihubungi dari Medan, melalui telefon selular, Selasa (5/1/2016).

Terkait putusan yang kontroversial diambil oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, menurutnya sudah salah kaprah. Sebab soal pembakaran lahan bukan menyoal siapa yang memulai (masyarakat atau perusahaan). Tetapi siapa yang memiliki izin penggunaan lahan, dialah yang harus bertanggungjawab atas kejadian.

”Secara administrasi, perusahaan-perusahaan itu memiliki izin. Dan lahan yang terbakar tersebut di lahan mereka. Jadi, mereka lah seharusnya yang bertanggungjawab. Bukan menyalahkan masyarakat yang kebetulan lahannya berdampingan,” ketusnya.

Lebih lanjut Woro menjelaskan, lembaganya saat ini terus mendorong pemerintah Riau untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin atau memperpanjang izin perusahaan yang benar-benar dianggap sudah melanggar aturan. Sehingga hutan dataran rendah terluas di dunia ini dapat dikembalikan lagi fungsinya seperti sediakala.

”Upaya dorongan menghentikan izin perusahaan bermasalah ke pemerintah Riau dan pusat melalui Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup terus kita suarakan. Jika memang keinginan dapat terkabul, kita mewakili masyarakat Riau meminta lahan tersebut dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. ***

(Mukhlis)
Kategori : Lingkungan, Riau
Sumber:Waspada.co.id
wwwwww