Manipulasi Harga di Alfamart, DPRD Pekanbaru Minta Disperidag Segera Bertindak

Manipulasi Harga di Alfamart, DPRD Pekanbaru Minta Disperidag Segera Bertindak

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi.

Selasa, 29 Desember 2015 22:00 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Terkait adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan ketika berbelanja di salah satu waralaba Alfamart di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai, sangat disayangkan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Kejadian ini telah merugikan para pembeli dan Alfamart juga telah melanggar Undang-Undang. "Bagi masyarakat Kota Pekanbaru, jika ditemukan keganjilan saat berbelanja dan harga tidak sesuai dengan harga yang tertera di label saat melakukan pembayaran, segera laporkan. Karena hal itu berkenaan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan telah melanggar undang-undang tersebut," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi, Selasa (29/12/2015).

Atas kejadian ini, ia mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar lebih teliti dalam berbelanja di swalayan terutama pada saat melakukan pembayaran dan cek kembali apakah harga yang ada di label sebuah produk persis sama harganya pada struk belanja.

"Jika ada perbedaan, kita sebagai konsumen berhak untuk mengembalikan barang dan tidak perlu membayar. Karena memang saat ini kita harus teliti saat berbelanja di swalayan yang memajang harga di rak barang, dan berbeda di pembayaran kasir," ujarnya.

Politisi PKS ini juga mengatakan, atas adanya laporan ini, pihaknya di Komisi II yang memang membidangi persoalan tersebut, akan mengagendakan turun ke ritel Alfamart yang ada di Pekanbaru. Karena memang berita tentang perbedaan harga yang dipajang di rak dengan yang harus dibayar di kasir oleh Alfamart memang sudah sering muncul di media dan terjadi di beberapa daerah.

"Belum lama ini, kami dengar juga ada kejadian yang sama di Pelalawan saat Disperindagpas Pelalawan melakukan sidak ke Alfamart. Saat petugas membayar di kasir, terjadi selisih harga di salah satu barang yang dibeli yakni nata de coco, di mana harga barang yang tertera seharga Rp12.900 namun di struk malah tertera Rp16.000. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah karena masyarakat kita sudah resah," sebutnya.

Selain itu, kepada pemerintah, dalam hal ini Disperindag harus melakukan pengawasan terhadap ritel dan pasar modern. "Karena memang kewenangan untuk mengawasi ini adalah Disperindag, maka lakukan secara rutin dan harus proaktif menindaklanjuti keluhan masyarakat, jangan didiamkan saja," tandasnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Umum
Sumber:Riaupos.co
wwwwww