Home > Berita > Riau

Aksi ”Rampas Paksa” Debt Collector PT SMS Dinilai Langgar Peraturan Menteri Keuangan, Anggota DPRD Riau: Jika Terbukti Melanggar, Kami Rekom agar Izinnya Dicabut

Aksi ”Rampas Paksa” Debt Collector PT SMS Dinilai Langgar Peraturan Menteri Keuangan, Anggota DPRD Riau: Jika Terbukti Melanggar, Kami Rekom agar Izinnya Dicabut

Ilustrasi perampasan kunci mobil oleh debt collector. (foto: lensaindonesia.com)

Rabu, 23 Desember 2015 21:14 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengaku banyak mendapatkan keluhan dari warga Kabupaten Pelalawan dan Siak atas tindakan semena-mena leasing PT SMS (Sinar Mitra Sempadan) Finace kepada konsumen yang diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 terkait jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Menurut Sugianto, masyarakat mengeluhkan aksi debt collector yang merampas paksa kendaraan bermotor kredit tertunggak. Sehingga sebagai konsumen mereka merasa dirugikan. Padahal aturan Menkeu tersebut jelas melarang tindakan semena-mena dilakukan perusahaan pembiayaan.

"Kami menerima aspirasi tentang hal tersebut. Sebagai Anggota Komisi A, saya merasa bertanggung jawab. Karena itu, selepas reses nanti kami akan panggil semua perusahaan leasing di Riau, terutama PT SMS untuk heraring tentang hal tersebut," kata Sugianto, Rabu (23/12/2012).

Sugianto menjelaskan, pihaknya tertarik untuk membahas masalah tersebut, karena berdasarkan laporan yang diterima dari BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Provinsi Riau juga diketahui, tidak satu pun perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terdaftar di lembaga tersebut. Padahal Peraturan Menkeu mewajibkan hal tersebut dilakukan.

"Masyarakat selaku konsumen juga keberatan dengan sangsi denda yang diberlakukan oleh PT SMS sebesar Rp15 juta untuk kendaraan roda empat yang ditarik. Ini kan sudah tidak benar lagi," imbuhnya.

Sugianto memaparkan, dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2012 dijelaskan, setiap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (dalam hal ini Kantor BP2T Riau) paling lama 30 hari kalender sejak perjanjian pembiayaan dibuat.

"Perusahaan pembiayaan juga dilarang menarik kendaraan yang belum dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia. Sementara PT SMS tidak pernah menjelaskan mengenai sertifikat tersebut kepada konsumen," sebutnya.

Menurut Sugianto, dalam pasal lain juga disebutkan, apabila perusahaan pembiayaan melanggar hal tersebut, akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Temuan kami di lapangan PT SMS Finance tak menjalan peraturan tersebut. Atas temuan ini makanya kami akan panggil seluruh perusahaan pembiayaan, apabila nanti terbukti melanggar, akan kami rekomendasikan ke pihak terkait untuk dicabut izinnya," ancam politisi PKB tersebut.***

(Akham Sophian)
Kategori : Riau, Siak, Pelalawan, Politik
Sumber:GoRiau.com
wwwwww