Home > Berita > Riau

Diduga Telan Rp350 Juta dari Rp5,5 Miliar Dana Penelitian, Dosen Unilak Ditahan Kejati Riau

Diduga Telan Rp350 Juta dari Rp5,5 Miliar Dana Penelitian, Dosen Unilak Ditahan Kejati Riau

EY saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. (foto: merdeka.com)

Kamis, 17 Desember 2015 18:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr Ir EY MSi terkait dugaan kasus korupsi, Kamis (17/12/2015). EY yang juga tercatat sebagai dosen Fakultas Pertanian Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350 juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar.

Adapun saat itu (2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerja sama melakukan sembilan judul penelitian. "Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan diketuai oleh EY," beber Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Lubis, menjawab wartawan di ruangannya, Kamis sore.

Dia menjelaskan, proses penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukt.

"Tadi yang bersangkutan kita proses administrasi dan cek kesehatan, setelah itu kita titipkan (ditahan) di Rutan Sialang Bungkuk," sebutnya.

Dijelaskan Rahmad, kerja sama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.

"Orang yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian, red) tersebut juga dipotong anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat Rp50 juta," terangnya.

Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu, banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.

"Namun dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," bebernya.

Berdasarkan pantauan, EY yang mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekira pukul 16.00 WIB, didampingi beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil sesekali menutup wajah dari jepretan kamera awak media.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww