Home > Berita > Siak

Razman Arif Duga Ada ”Kongkalikong” Kadisdik-Kepsek-Kontraktor di Kasus Bansos E-Learning Disdik Siak

Razman Arif Duga Ada ”Kongkalikong” Kadisdik-Kepsek-Kontraktor di Kasus Bansos E-Learning Disdik Siak

Pengacara tersangka kasus Bansos E-Learning Disdik Siak pada tahun 2014, H Syofyan, Razman Arif Nasution.

Senin, 07 Desember 2015 06:04 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning 48 sekolah dasar di Kabupaten Siak, Riau, tahun 2014 diduga kuat melibatkan sejumlah pihak. Mereka yang berpotensi bakal terseret yakni, kontraktor pengadaan barang, kepala sekolah (kepsek), serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Siak.

Dugaan tersebut muncul, setelah pengacara kondang dari Jakarta H Razman Arif Nasution SH memaparkan kronologis proses penyaluran dana Bansos E-Learning itu kepada awak media.

"Kronologisnya, dana Bansos E-Learning dari Kementerian Pendidikan Pusat itu, disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing, untuk keperluan pembelian alat-alat elektronik, setelah pihak sekolah mengikuti sosialisasi di Sumatera Barat (Sumbar),” terang Razman, belum lama ini, seperti dikutip potretnews.com dari infosiak.com.

Saat mengikuti sosialisasi di Sumbar tersebut, pihak sekolah juga telah diingatkan oleh kementerian, agar proses realisasi pengadaan barang E-Learning itu, nantinya tidak melalui perusahaan (CV maupun PT, red), namun ternyata pihak sekolah melanggar apa yang telah disampaikan oleh kementerian.

"Para kepsek yang mengikuti sosialisasi di Sumbar itu, telah dilarang oleh pihak kementerian, agar dalam proses pengadaan barang e-learning itu, nantinya mereka tidak menggunakan jasa kontraktor, karena bansos itu sifatnya swakelola, namun ternyata larangan dari kementerian itu mereka langgar,” imbuhnya.

Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan dan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho itu juga menyebut, semestinya petinggi di instansi Dinas Pendidikan Siak, segera bertindak terhadap apa yang telah dilakukan oleh para kepsek dan kontraktor itu, dan tidak membiarkan begitu saja. Namun kenyataannya kepala dinas justru ikut menanda tangani berkas-berkas terkait penyaluran barang e-learning tersebut.

“Secara prosedur, apa yang telah dilakukan oleh 48 kepsekk penerima bansos tahun 2014 lalu itu, jelas-jelas telah menyalahi aturan. Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang saat itu selaku KPA (kuasa pengguna anggaran)-nya, kok membiarkan saja. Bahkan kadisdik juga turut menanda tanganinya. Berarti di sini sepertinya ada ’kongkalikong’ antara kontraktor, kepsek, dan kadisdik,” ujar Razman. ***

Istilah-istilah:
i-learning singkatan dari internet learning (pembelajaran berbasis internet);
e-learning, singakatan dari electronic learning (pembelajaran via alat-alat elektronik) seperti CD tutorial, Radio, TV, Podcast dan lain-lain.
d-learning singkatan dari distance learning (pembalajaran jarak jauh). Antara guru dan murid tidak dibatasi oleh sekat-sekat ruang. Mereka bisa bertemu di dunia maya atau di internet, Radio, Televisi secara real time.
m-learning singkatan dari mobile learning (pembelajaran melalui handphone). Revolusi pembelajaran via handphone ini sangat menguntungkan sebab banyak sekali peserta didik sekarang tidak jauh dari handphone.

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww