Home > Berita > Riau

Kepala PPATK: 9 Perusahaan Perkebunan di Provinsi Pembakaran Hutan dan Lahan Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

Kepala PPATK: 9 Perusahaan Perkebunan di Provinsi Pembakaran Hutan dan Lahan Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

Ilustrasi perkebunan sawit. (foto: beritasatu.com)

Jum'at, 27 November 2015 08:35 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedikitnya sembilan perusahaan perkebunan di sejumlah provinsi pembakaran hutan diindikasikan melakukan pencucia uang. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sudah memeriksa sedikitnya sembilan perusahaan perkebunan yang diindikasikan melakukan pencucian uang terkait dengan pembakaran hutan pada tahun ini. Dia menuturkan perusahaan itu berada di wilayah-wilayah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

Diketahui sedikitnya empat provinsi pada tahun ini mengalami pembakaran hutan dan lahan sehingga mengakibatkan kerugian kesehatan, ekonomi dan sosial. Provinsi itu adalah Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Yang kami terima itu ada sembilan perusahaan, kalau nanti kami temukan uang yang banyak, nanti bisa dicek sisi pajaknya. Mostly perkebunan," kata Yusuf dalam pemaparan Penilaian Risiko Indonesia (PRI) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Dia menuturkan tipe perusahaan perkebunan itu ada yang termasuk dalam grup besar, namun tidak menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Yusuf memaparkan pemeriksaan pajak kepada sembilan perusahaan itu dilakukan agar negara jangan sampai tidak mendapatkan penerimaan apa pun dari aktivitas korporasi tersebut.

Hasil PRI terhadap TPPU menyatakan diperlukan adanya sistem pengawasan lingkungan yang menghubungkan kejahatan lingkungan, kehutanan dengan pidana pencucian uang. PPATK menyatakan banyak perusahaan yang berizin namun melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

PRI juga memaparkan pasar modal, perusahaan properti dan pedagang kendaraan bermotor memiliki risiko tertinggi dalam menjadi saranan TPPU di Indonesia. Sedangkan untuk pihak yang melakukannya, PPATK menemukan pada korporasi maupun yayasan sebagai pelaku tindak pidana pencucia uang. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Bisnis.com
wwwwww