Home > Berita > Riau

Sebut Satgas PDIP Abal-abal, Megawati Laporkan Anggota DPRD Kuansing ke Polda Riau

Sebut Satgas PDIP Abal-abal, Megawati Laporkan Anggota DPRD Kuansing ke Polda Riau

Ilustrasi. Satuan tugas mengawal Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dalam suatu acara, beberapa waktu lalu.

Senin, 16 November 2015 07:13 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau, Megawati Matondang melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Musliadi ke kepolisian daerah (polda). Menurut Megawati, Musliadi diduga telah mencemarkan nama baik dengan maksud menghasut dan mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain.

Sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik di mana sebutkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Kita melaporkan anggota DPRD Kuansing Musliadi, sesuai dengan instruksi dari partai saya PDIP Riau, untuk mengambil langkah hukum atas penghinaan yang diduga dilakukannya," ujar Megawati sebagaimana dikutip potretnews.com dari merdeka.com, Minggu (15/11/2015) malam.

Menurut Megawati, Musliadi selaku anggota DPRD Kuansing dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuding Satgas PDIP abal-abal. "Pernyataan tersebut merupakan sebuah penghinaan dan mengandung unsur tindak pidana. Maka kami menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum" kata Megawati.

Megawati juga sangat menyayangkan, pernyataan yang dilontarkan Musliadi bukan hanya satu kali, melainkan berulang-ulang di media massa dengan menyebutkan Satgas PDIP abal-abal. "Itu bernada menghina institusi partai, kami yakin polisi akan bersikap tegas untuk memproses yang bersangkutan," jelasnya.

Megawati menegaskan, perbuatan Musliadi bisa dijerat dengan pasal 310 ayat (1) KUHP, atas pencemaran nama baik dengan pidana penjara sembilan bulan atau pidana penjara.

"Sementara UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah," terang pengacara itu.

Sebelumnya Musliadi kerap menyatakan di media online lokal di Riau menyebutkan bahwa Satgas PDIP yang mengawasi jalannya pemilukada di daerah tersebut merupakan Satgas abal-abal.

Selain itu, Musliadi menyebutkan bahwa Satgas PDIP tersebut ilegal, hal itu sehubungan dengan inisiatif Satgas PDIP dengan membentuk organisasi taktis untuk mengawasi pilkada curang di daerah tersebut pada 9 Desember mendatang. PDIP menamakan organisasi tersebut Satgas Anti Pilkada Curang, berfungsi mengawasi jalannya kampanye yang dinilai curang, hal ini disampaikan oleh Ketua Bappilu DPC PDIP Kabupaten Kuansing Asnaldi. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Riau, Hukrim, Politik
Sumber:Merdeka.com
wwwwww