MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba oleh Oknum Polisi Pekanbaru: Sabu Sengaja Diselipkan ke Tutup Tangki Sepeda Motor Korban

MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba oleh Oknum Polisi Pekanbaru: Sabu Sengaja Diselipkan ke Tutup Tangki Sepeda Motor Korban

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung.

Senin, 16 November 2015 16:55 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) kembali mengungkap kasus rekayasa polisi di kasus narkoba. Kali ini Ade Fahmi Hutagalung (21) sempat menghuni penjara untuk beberapa lama karena tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ade akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Berdasarkan versi jaksa, kasus bermula Tomi Suheri Sitompul mengajak Ade naik sepeda motor pada 14 Agustus 2011. Tomi transaksi narkoba di Jalan Tiram, Pekanbaru. Satu paket sabu itu diambil dari tangan Ferdi Sihombing dan diselipkan ke tutup tangki sepeda motor. Lantas, Tomi mengantarkan paket sabu tersebut ke pemesan yang belakangan diketahui sebagai polisi. Alhasil, ketiganya lalu dibekuk oleh aparat tersebut.

Atas teknis penangkapan penjebakan ini, Ade, Tomi dan Ferdi lalu diamankan petugas dan mereka meringkuk di penjara. Tidak berapa lama, berkas mereka diserahkan ke pengadilan dan diadili secara terpisah.

Pada 5 Januari 2015, jaksa menuntut Ade selama 5 tahun penjara. Tetapi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mempunyai keyakinan lain yaitu meyakini jika Ade tidaklah terkait kasus itu sama sekali. Alhasil, pada 9 Februari 2012 PN Pekanbaru membebaskan Ade dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya.

Atas vonis ini, jaksa ngotot untuk memenjarakan Ade, tapi keyakinan MA tidak berubah.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (16/11/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro. Menurut ketiga hakim agung tersebut, dakwaan yang dituduhkan kepada Ade adalah rekayasa belaka.

"Penyidik Polri telah memaksakan suatu rekayasa untuk menjebak terdakwa, seolah-olah terdakwa adalah seorang yang tersangkut dalam kegiatan peredaran narkotika," putus majelis dengan suara bulat.

"Tetapi rekayasa dengan jebakan tersebut dilakukan oleh penyidik Polri terlalu gegabah dan tidak cerdas sehingga keterangan-keterangan saksi penyidik saling bertentangan satu sama lain," putus majelis pada 11 September 2014.

Atas fakta-fakta persidangan di atas, majelis kasasi menyatakan Ade tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Terungkapnya Ade merupakan kasus rekayasa kesekian yang diungkap MA. Seperti dialami oleh warga Desa Wangkal, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Abidin. Kasus bermula saat Andik mengajak Abidin untuk menginap di Tretes, Pasuruan pada 8 Februari 2010. Keduanya sampai di Hotel Surya pukul 15.30 WIB. Tapi tidak berapa lama, Andik pamit keluar hotel dengan terlebih dahulu menitipkan sebungkus rokok ke Abidin. Setelah Andik keluar, sekelompok polisi datang dan menuduh Abidin memiliki narkoba dan memrosesnya secara hukum. Di tingkat pertama dan kasasi, Abidin bebas. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Detik.com
wwwwww