Pabrik Uang Palsu untuk Biaya Pilkada Digerebek Polisi

Pabrik Uang Palsu untuk Biaya Pilkada Digerebek Polisi

Ilustrasi.

Sabtu, 14 November 2015 21:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sub Direktorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 315 lembar. Uang palsu itu dipesan oleh seseorang untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada). Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan pabrik uang palsu yang berada di satu rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu digerebek pada Kamis (12/11/2015) kemarin.

"Pelaku ditangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan," kata Agung melalui pesan singkat, Jumat (13/11/2015).

Agung menyampaikan, penggerebakan itu bermula saat polisi memperoleh informasi pada Selasa (10/11/2015) tentang penemuan uang palsu di BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat. Uang palsu yang ditemukan itu dalam jumlah besar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek pabrik uang palsu itu. Di lokasi, polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa 315 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat alat komputer, tiga unit printer, peralatan untuk mencetak uang dan lainnya.

Sementara itu, salah satu penyidik Subdirektorat Uang Palsu, AKBP Nyoman mengatakan peredaran uang palsu meningkat menjelang pilkada tahun ini. Uang palsu yang berhasil digerebek ini juga akan digunakan untuk kebutuhan pilkada.

"Iya untuk pilkada," kata Nyoman dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Nyoman menuturkan, pelaku mencetak uang palsu berdasarkan adanya pesanan. Pelaku yang tidak bekerja sendiri itu juga telah beraksi sejak tahun 2011 lalu.

"Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ***

(Mario Abdillah Khair)
Kategori : Hukrim, Politik
Sumber:Hariansib.co
wwwwww